LINTASKALIMANTAN.CO || Aksi pasangan suami istri (Pasutri) HR alias Ripan (41) dan BW alias Beta (26) nekat melakukan pencurian dirumah ketika ditinggal pemiliknya belanja ke pasar.
Kedua pasutri merupakan residivis yang baru bebas menjalani hukuman dalam perkara yang sama melakukan pencurian pada tahu 2021.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan tindak pidana pencurian yang dilakukan pasutri dirumah Sriwati pada hari Jum’at, tanggal 24 Juni 2022 sekitar jam 10.00 Wib di jalan Negara Muara Teweh – Kandui Km 8 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Kasat jalannya kejadian menurut pengakuan korban disaat ia berangkat meninggalkan rumah untuk pergi belanja ke pasar sehingga rumah dalam kosong serta pintu tidak dikunci.
“Setelah kembali dari pasar korban melihat ada seorang perempuan yang mencurigakan berada didepan pintu rumah sambil berteriak “ ini bude datang” sontak mendengar teriakan tersebut korban masuk ke dalam rumah dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal,” terang Wahyu.
Setelah di cek akibat kejadian tersebut korban kehilangan 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg tidak ada ditempatnya. Merasa keberatan atas kerugian yang dialami korban sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Dari keterangan pelaku pasutri yang berhasil kita amankan awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk menjual kardus melihat situasi rumah korban kosong timbul niat Ripan untuk mencuri.
“Menurut pengakuan pelaku caranya masuk ke rumah dengan cara mendorong membuka pintu bagian atas yang tidak terkunci selanjutnya meloncat masuk ke dalam rumah sedangkan istrinya Beta menunggu didepan pintu untuk mengawasi apabila korban datang,” ucap Kasat.
Diakui pelaku bahwa ia telah mengambil 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg yang berada dibawah meja dapur kemudian kedua buah tabung dibawa keluar rumah pada saat itu datang pemilik rumah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku pasutri disangkakan dengan perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 huruf 4 (e) KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim. (*/rls/ang/red)