DUGAAN KORUPSI..! Kejari Barito Utara Lakukan Pemeriksaan Perdana Terhadap 3 Tersangka Dalam Kasus PSR di Dampingi Kuasa Hukumnya

- Reporter

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan. (foto:ist)

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan. (foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Sebelumnya pemeriksaan sempat tertunda oleh ketidakhadiran kuasa hukum (Pengacara) tersangka dalam kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), kini ketiga tersangka berimisial SB, KSN dan DN menjalani pemeriksaan perdana di  Kejaksaan Negeri Barito Utara, Senin 21 Juni 2022.

Ketiganya secara koperatif hadir dan menjalani pemeriksaan perdana secara tertutup usai ditetapkan tersangka. Selama beberapa jam pemeriksaan terhadap ketigannya langsung didampingi pengacaranya Rahmadi G Lentam.

Kejari Barito Utara Iwan Catur Karyawan di konfirmasi wartawan, membenarkan ketiga tersangka, dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dilakukan pemeriksaan perdana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah diperiksa dan bila nanti penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan akan kami infokan ke rekan-rekan media,” kata Iwan Catur Karyawan melalui sambugnan percakapan WhatApps Selasa 21 Juni 2022 yang dilansir dari 1tulah.

Pengacara ketiga tersangka Rahmadi G Lentam di konfirmasi terpisah enggan memberikan statmen terkait pemeriksaan tiga klien nya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Barito Utara menetapkan tiga tersangka yang berasal dari unsur organisasi pemerintah daerah (OPD), pengurus Koperasi Solai Bersama, dan kontraktor proyek.

Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Barito Utara Iwan Catur Karwayan mengatakan, penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dilakukan Kamis 06 Maret 2022 lalu di Kejaksaan Negeri Barito Utara.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kepala Kejaksaan Negeri telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,” sambung Iwan.

Lebih detail dijelaskan, Kajari penetapan tiga tersangka berdasarkan :

(1) Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.

(2) Surat Penyidikan Nomor : Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama Ksn pekerjaan swasta.

(3) Surat Penyidikan Nomor : Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama DN pekerjaan swasta.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan kerugian negara,” tutup Kajari.

Dalam kasus ini, dua dari tiga tersangka KSN dan DN sempat melayangkan praperadilan ke PN Muara Teweh. Namun hasil putusan, dua tersangka yang mengajukan itu tetap statusnya sebagai tersangka. (*/rls/tim/red)

Berita Lainnya

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Edukasi Tertib Berlalulintas
Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H
Kasdim 1011/Klk Dampingi Danrem 102/Pjg Panen Raya di Desa Pantik
Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya
Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona
Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun
Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif
Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 03:56 WIB

Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H

Senin, 7 April 2025 - 16:45 WIB

Kasdim 1011/Klk Dampingi Danrem 102/Pjg Panen Raya di Desa Pantik

Senin, 7 April 2025 - 15:19 WIB

Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya

Senin, 7 April 2025 - 11:58 WIB

Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona

Sabtu, 5 April 2025 - 11:55 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun

Sabtu, 5 April 2025 - 09:08 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif

Sabtu, 5 April 2025 - 06:55 WIB

Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah

Jumat, 4 April 2025 - 07:37 WIB

Gubernur Kalteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-55 kepada Kapolda: Momentum Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 Apr 2025 - 15:46 WIB

You cannot copy content of this page