LINTASKALIMANTAN.CO || Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis menyikapi serius Terkait dengan program Pemerintah Pusat melalui Menpan-RB untuk penghapusan Tenaga Non Pegawai (TNP), khususnya untuk TNP di Kabupaten Kotabaru.
Posisi Tenaga Non Pegawai (TNP) di Kotabaru sekarang jumlahnya sangat besar dan tentu sangat di sayangkan dengan situasi saat ini apabila tidak di imbangi dengan kesiapan Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan posisi-posisi nanti yang akan di tempati ketika TNP itu di hapuskan.
Syairi mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus di laksanakan sesegeranya oleh Pemerintah Daerah, yaitu dengan merekrut Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK sesuai dengan ketentuan yang telah di sampaikan oleh Menpan-RB itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk perekrutan itu tentunya sudah di mulai sejak di edarkan peraturan Menpan-RB pada tahun 2020 lalu dan tahun 2023 terakhir, memasuki tahun 2024 nanti semua TNP akan tergantikan oleh pegawai PPPK,”ucap Syairi, Selasa 12/4/2022.
Syairi menambahkan, para TNP nantilah yang akan menjadi skala prioritas untuk menduduki posisi-posisi pada saat Pemerintah Daerah melakukan pengangkatan PPPK nantinya, dan paling tidak ada skala prioritas karena mereka sudah honor di Pemerintahan Daerah baik itu dari 1 tahun- 10 tahun.
“Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini Pemerintah Daerah sesegeranya untuk mengambil sikap terkait penghapusan TNP, dan tentunya nanti PPPK ini secara penggajihan juga pasti akan di bebankan ke APBD,” harap Syairi.
Namun semua itu sambung Syairi, tentunya kembali mengacu kepada kemampuan kondisi keuangan Daerah.
“Semua juga harus diperhatikan berapa yang harus di rekrut dan berapa yang akan di verifikasi lagi data yang ada, serta berapa kebutuhan seluruh SKPD, seperti guru, tenaga kesehatan yang tentunya kembali akan di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah untuk pengangkatanya,” tutup Syairi. (*/rls/duk/red).