LINTASKALIMANTAN.CO || Beberapa waktu lalu digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kalangan anggota DPRD dan masyarakat Kabupaten Kotabaru diruang sidang gabungan. Rapat secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis.
Dalam kesempatannya disampaikan oleh Syairi Mukhlis bahwa, beberapa point yang menjadi pembahasan ada yang ranahnya menjadi kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten. Misalnya saja, terkait dengan lahan masyarakat untuk pertanian, perkebunan, perkantoran dan pemukiman warga yang masuk dalam wilayah IUP-UP perusahaan ada permohonan dari forum masyarakat agar dikeluarkan dari IUP-UP untuk tidak dilakukan penambangan batubara.
“Ada point lainnya seperti soal rekrutmen tenaga kerja, yang mana untuk tenaga kerja lokal Kotabaru yang terserap perusahaan sudah sekitar 71 persen seperti yang disampaikan pihak Sebuku Tanjung Coal (STC) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru,” kata syairi, Senin (21/2/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilanjutkan olehnya, kemudian terkait dengan prpgram Community Development Corporate Social Responsibility (CD CSR) perusahaan ia meminta pemerintah membuka kembali forum tersebut yang tidak lain untuk bertujuan dalam sinkronisasi program pemerintah daerah dengan program yang akan dilaksanakan oleh perusahaan.
“Misalkan pada saat pelaksanaan Musrenbang kabupaten tentu ada beberapa usulan yang tidak bisa didanai oleh APBD kita. Maka, disinilah nanti bisa dimasukan dalam program CD CSR. Sehingga program mereka betul-betul bersinergi dengan program daerah untuk kemajuan bersama,” tandasnya. (*/rls/duk/red).