LINTASKALIMANTAN.CO || Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru dibantu sejumlah Aparat Kepolisian Polres Kotabaru geledah 5 ruang Kantor Dinas Lingkungan Hidup Selama kurang lebih 3 jam lamanya mulai 13.30 -16.30 hari ini tadi Rabu (23/2/22).
Hal tersebut dilakukan tidak lain buntut dari dinaikkannya status penyelidikan ke tahap penyidikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perijinan kendaraan dinas operasional atau lapangan Dinas Lingkungan Hidup, tahun anggaran 2020 dan 2021 yang tidak sesuai penggunaannya atau fiktif.
Adapun 5 ruang yang menjadi target penggeledahan hari ini adalah ruang kerja Kepala Dinas, ruang Sekretaris, ruang Kassubag Keuangan dan terakhir adalah ruang Kassubag Umum dan Kepegawaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru Dr Andi Irfan Syafruddin melalui Kasi Pidsus, Roh Wiharjo menjelaskan bahwa, dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya menyita beberapa dokumen yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 boks plastik besar.
“Kami tadi kesana berjumlah 15 orang, dari Jaksa 7 orang, 3 orang staf Jaksa dan 5 orang dari kepolisian. Saat kami datang ke kantor Dinas LH dalam keadaan lengang karena mungkin sebagian pegawainya masih beristirahat siang,” tuturnya,
Lebih lanjut dirinya mengatakan, penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.1/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 telah meningkatkan status pemeriksaan.
Selain dari pada itu lanjutnya, penggeledahan yang dilakukan ini merupakan tindakan Pro Yustitia yang sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Pasal 33 dan 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan sudah mendapatkan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kotabaru dengan dikeluarkannya penetapan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : O1/Pen.Pid/2022/Pn Ktb dan ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd 1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022.
“Dari pemeriksaan awal tim Jaksa menilai adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan biaya operasional di Dinas Lingkunhan Hidup Kotabaru yang pertahunnya kurang lebih mencapai Rp1.994.697.400. Untuk saat sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan,” jelasnya.(*/rls/duk/red).