LINTASKALIMANTAN.CO || Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penyidikan lanjutan atas Laporan Polisi LP/A/1296//VII/RES.33.2018/KALBAR/RESTA.PTK KOTA, TANGGAL 4 JULI 2018 alih status terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Ta.2016 Di Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Dengan terlapor NR (mantan Kades Sungai Bulan periode 2013-2019″, kata AKP Jatmiko berdasarkan rilis, Senin 14 Februari 2022.
Dikatakannya, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya telah menetapkan Sdr NR sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) orang Saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka NR mantan Kades Sungai Bulan sebagaimana diketahui Atas Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidkor terdapat beberapa kegiatan APBDes tahun 2016 Desa Sungai Bulan yang tidak dilaksanakan/Fiktif.
“Diketahui NR diangkat sebagai Kepala Desa Sungai Bulan pada priode 2013/2019 dan pada Anggaran tahun 2016 Desa Sungai Bulan menerima anggaran sebesar Rp.1.249.279.400 dan dana tersebut masuk ke Rekening Desa nomor 6xxxxxxx”, kata AKP Jatmiko.
Jatmiko menjelaskan, dana diambil /dilakukan pencairan NR Bersama Bendahara Desa WH kemudian diduga dipergunakan untuk kepentingan Pribadi Kepala Desa.
“Atas Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidkor terdapat beberapa kegiatan APBDes Sungai Bulan yang tidak dilaksanakan/Fiktif, ditemukan dugaan kerugian atas perbuatan NR Hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPKP sebesar Rp.353.034.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah),dengan rincian realisasi penarikan dana desa dari rekening kas sebesar Rp 655.534.000,- serta Realisasi Kegiatan Dana desa Sebersar Rp 302.500.000″, jelasnya.
Jatmiko menambahkan, unit Tipidkor Polres Kubu Raya menetapkan NR yang mejabat sebagai Kepala Desa Sungai Bulan periode 2013/2019, selaku Pengguna Anggaran bersama Bendara desa telah mencairkan APBDes TA.2016 sebesar Rp1.244.560.000, selanjutnya uang tersebut di simpan didalam tas milik NR dan di bawa kabur atau lari.
“Dan selanjutnya telah melakukan penyalahgunaan Anggran diduga digunakan untuk untuk kepentingan pribadinya yang tidak bisa di pertanggung jawabkan yang mengakibatkan kerugian Negara, hasil dari PKN BPKP sebesar Rp. 353,034,000,- sedangkan Sdra WH Membantu Kepala Desa untuk membuat kelengkapan LPJ seolah olah kegiatan dan Ada dugaan pemalsuan tanda tangan milik perangkat Desa, Ketua, Anggota BPD, Ketua LPM, Rw, dan RT pada beberapa dokumen Perencanaan ( RPJM Desa, RKPdesa, Persetujuan BPD tentang APBDesa ), dan keuangan ( bukti pertanggungjawaban/ SPJ Insentif, RT,RW,Pekerja Fisik jalan, oprasional BPD, Bantuan PAUD, PKK dan Posianyu ) TA.2016.” sambung Kasat
Kasat menuturkan, dari gelar perkara yang kita lakukan Bersama unit Tipidkor satreskrim Polres Kubu Raya Bahwa status NR dinaikan menjadi tersangka.
“Selanjutnya penyidik Tipidkor Polres Kubu Raya akan melakukan proses penyidikan”, tutur kasat. (*/rls/hms/red)