LINTASKALIMANTAN.CO || Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanjung melaksanakan kegiatan razia kamar hunian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Kalimantan Selatan.
Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi mengatakan, penggeledahan diawali dengan memeriksa badan WBP, dan dilanjutkan dengan penggeledahan barang di dalam kamar hunian dan area blok.
“Penggeledahan dilakukan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di rutan,” katanya. Kamis 03 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hal tersebut untuk memastikan tidak ada benda atau barang-barang larangan dan berbahaya di dalam rutan, seperti HP, narkoba dan senjata tajam, guna peningkatan kewaspadaan terhadap gangguan kamtib.
“Sesuai Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-1147.PK.02.10.01 tahun 2021 tentang langkah progresif sebagai tindak lanjut penertiban jaringan listrik, handphone, dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban, serta Dasa Adi Brata,” ujarnya.
Ia membeberkan, dari hasil razia tersebut petugas menemukan barang atau benda larangan berupa sepuluh buah mancis, empat buah alat cukur dan satu buah pemotong kuku.
Selain itu ada pula dua belas obat-obatan, satu buah kaca cermin, dua set kartu domino, empat buah botol kaca, dua buah silet, satu buah pisau kecil, satu buah earphone, satu buah kabel listrik, dan empat buah paku besar.
“Barang hasil razia selanjutnya diinventarisir dan didata untuk dimusnahkan,” Pungkasnya. (*/rls/trm/red)