EFEK JERA..!!! Bukan Hanya Menjalani Hukuman Penjara, Harta Bandar Narkoba Juga Disita Negara

- Reporter

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Sebagai bentuk bukti nyata dalam pemeberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, Kapolda Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Ditresnarkoba pada tahun 2021 lalu, berhasil mengungkap dan menangkap oelaku serta kasus TPPU  (Tindak pidana pencucian uang) yang berasal dari tindak pidana narkoba sebanyak satu kasus dengan tersangka inisial T.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombespol Nono Wardoyo mengatakan, cara ampuh memutus rantai peredaran narkoba dengan menambah berat hukuman, salah satunya semua harta disita, sampai benar benar jera.

Diungkapnya barang bukti yang berhasil disita hasil dari penjualan narkoba diantaranya satu unit mobil merk Toyota Rush warna hitam metalik dengan nopol KH 1427 HB, satu unit mobil merk Toyota Yaris warna abu-abu dengan nopol KH 1538 TH, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nopol KH 4046 HG serta uang senilai Rp. 14.000.000,00 pada rekening BRI atas nama FD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya bukan hanya kasus narkoba, untuk kasus lain juga bisa dijerat TPPU,  bila terbukti ada kejanggalan, maka penyitaan dilakukan,” Katanya. Rabu (26/1/22)

Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah dalam waktu sebulan pada tahun 2022, berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus pada periode bulan Januari 2022.

Para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Edukasi Tertib Berlalulintas
Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H
Kasdim 1011/Klk Dampingi Danrem 102/Pjg Panen Raya di Desa Pantik
Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya
Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona
Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun
Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif
Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 03:56 WIB

Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H

Senin, 7 April 2025 - 16:45 WIB

Kasdim 1011/Klk Dampingi Danrem 102/Pjg Panen Raya di Desa Pantik

Senin, 7 April 2025 - 15:19 WIB

Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya

Senin, 7 April 2025 - 11:58 WIB

Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona

Sabtu, 5 April 2025 - 11:55 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun

Sabtu, 5 April 2025 - 09:08 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif

Sabtu, 5 April 2025 - 06:55 WIB

Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah

Jumat, 4 April 2025 - 07:37 WIB

Gubernur Kalteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-55 kepada Kapolda: Momentum Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 Apr 2025 - 15:46 WIB

You cannot copy content of this page