LINTASKALIMANTAN.CO || Sebagai bentuk bukti nyata dalam pemeberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, Kapolda Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Ditresnarkoba pada tahun 2021 lalu, berhasil mengungkap dan menangkap oelaku serta kasus TPPU (Tindak pidana pencucian uang) yang berasal dari tindak pidana narkoba sebanyak satu kasus dengan tersangka inisial T.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombespol Nono Wardoyo mengatakan, cara ampuh memutus rantai peredaran narkoba dengan menambah berat hukuman, salah satunya semua harta disita, sampai benar benar jera.
Diungkapnya barang bukti yang berhasil disita hasil dari penjualan narkoba diantaranya satu unit mobil merk Toyota Rush warna hitam metalik dengan nopol KH 1427 HB, satu unit mobil merk Toyota Yaris warna abu-abu dengan nopol KH 1538 TH, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nopol KH 4046 HG serta uang senilai Rp. 14.000.000,00 pada rekening BRI atas nama FD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya bukan hanya kasus narkoba, untuk kasus lain juga bisa dijerat TPPU, bila terbukti ada kejanggalan, maka penyitaan dilakukan,” Katanya. Rabu (26/1/22)
Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah dalam waktu sebulan pada tahun 2022, berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus pada periode bulan Januari 2022.
Para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah. (*/rls/hms/red)