LINTASKALIMANTAN.CO || Satres Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang melibatkan pasangan suami dan istri (Pasutri).
Didepan awak media, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H. menyampaikan pihaknya pertama kali mengamankan seorang pria berinisial HM (33) yang diduga menyimpan dan memiliki Narkoba.
Diketahui, HM diamankan di Jalan Tembus Mantuil RT. 16 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota setempat, pada Rabu (05/01) sekitar jam 18.00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya kami amankan 6 paket dengan berat keseluruhan 504,78 Gram dari HM, ” ungkap Kapolresta Banjarmasin saat menggelar pemusnahan barang bukti Narkoba di depan Kantor Sat Narkona Polresta Banjarmasin, Rabu (12/01).
Kemudian, dari penangkapan tersebut langsung dikembangkan dan mengamankan seorang wanita berinisial JM yang juga merupakan istri dari HM.
“Dari JM kami mengamankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 8 paket dengan berat 65,92 Gram dan 218 butir ekstasi berwarna merah muda yang disimpan di dalam tas belanja warna biru, ” terang Kapolresta Banjarmasin.
Selain itu mengamankan barang bukti narkoba dengan jenis Sabu-sabu dan Ekstasi dari pasangan suami istri tersebut.
Sat Narkoba Polresta Banjarmasin juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 buah kotak rokok, 2 buah tas dengan warna abu-abu dan merah, 1 plastik ungu dan 1 Handphone.
Kemudian juga diamankan 3 pak plastik klip, 2 timbangan digital dengan warna silver dan hitam.
Orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu menuturkan suami istri tersebut diduga jaringan Banjarmasin.
“Dari hasil pengungkapan Sabu dengan berat 570,7 Gram sabu dan 218 butir ekstasi ini, kami telah menyelamatkan 8.778, ” tutur Kapolresta Banjarmasin.
Turut hadir penyampaian ungkap tersebut Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin dan perwakilan dari BNNK Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan LKBH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. (*/rls/hms/red)