Korupsi ADD 1,1 Miliar, ASN Dinsos PM Pemdes Masuk Bui

- Reporter

Sabtu, 4 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ST berasal dari Pemerintah Kabupaten Landak dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 1,1 Milyar bahkan tersangka menikmati uang tersebut sebesar Rp. 660 juta

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengatakan pihaknya terpaksa melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum terhadap perkara tersebut. “Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Pontianak,” ujarnya, Jumat (03/09).

Menurut Masyhudi, tersangka diduga menyelewengkan ADD untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandinya yaitu dengan menyusun metode SK Bupati tentang Tim Pengajar dan Operator Sistem Keuangan Desa Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2017 dengan tujuan untuk mendapatkan honorarium pengajar/narasumber dari APBDesa Perubahan TA 2017.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak memperhatikan batasan kewenangan bupati dalam pengelolaan keuangan desa dan Surat Mendagri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 Nopember 2015 kepada Gubernur/Walikota/Bupati se-Indonesia” katanya

Surat mendagri tersebut isinya meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing guna melaksanakan sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi aparatur pemerintahan desa.

ST merupakan merupakan Kepala Seksi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keuangan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dinsos PM Pemdes) Kabupaten Landak.

Selain itu, lanjut Masyhudi, tersangka juga melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK Kegiatan Penginputan Data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan per kelas untuk semua desa dalam satu kecamatan.

Atas perbuatannya, tersnagka dijerat pasal 2 UU RI nomor 20 tahun 2001 yang diancam dengan tindak pidana yaitu minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar subsidair Pasal 3 UU Tipikor. (*)

Editor : Anung
Sumber : Humas

Berita Lainnya

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Senin, 14 April 2025 - 17:22 WIB

LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:32 WIB

Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page