Korupsi ADD 1,1 Miliar, ASN Dinsos PM Pemdes Masuk Bui

- Reporter

Sabtu, 4 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ST berasal dari Pemerintah Kabupaten Landak dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 1,1 Milyar bahkan tersangka menikmati uang tersebut sebesar Rp. 660 juta

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengatakan pihaknya terpaksa melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum terhadap perkara tersebut. “Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Pontianak,” ujarnya, Jumat (03/09).

Menurut Masyhudi, tersangka diduga menyelewengkan ADD untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandinya yaitu dengan menyusun metode SK Bupati tentang Tim Pengajar dan Operator Sistem Keuangan Desa Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2017 dengan tujuan untuk mendapatkan honorarium pengajar/narasumber dari APBDesa Perubahan TA 2017.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak memperhatikan batasan kewenangan bupati dalam pengelolaan keuangan desa dan Surat Mendagri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 Nopember 2015 kepada Gubernur/Walikota/Bupati se-Indonesia” katanya

Surat mendagri tersebut isinya meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing guna melaksanakan sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi aparatur pemerintahan desa.

ST merupakan merupakan Kepala Seksi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keuangan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dinsos PM Pemdes) Kabupaten Landak.

Selain itu, lanjut Masyhudi, tersangka juga melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK Kegiatan Penginputan Data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan per kelas untuk semua desa dalam satu kecamatan.

Atas perbuatannya, tersnagka dijerat pasal 2 UU RI nomor 20 tahun 2001 yang diancam dengan tindak pidana yaitu minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar subsidair Pasal 3 UU Tipikor. (*)

Editor : Anung
Sumber : Humas

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:26 WIB

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB