LINTASKALIMANTAN.CO || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria bernama Hasan (35) yang tertangkap tangan memiliki paket diduga narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di sebuah barak di Gang Nurul ikhlas, Jalan Kalimantan, No.01 RT. 003, RW. 021, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Selasa (04/01) malam sekira pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menerangkan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan petugas. pelaku di ketahui adalah seorang residivis kasus serupa beberapa tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 33 paket narkotika jenis sabu seberat 17,94 gram,” kata Asef, Rabu (05/01).
Selain menyita Sabu-sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti 1 unit ponsel merk Samsung, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet warna pink, alat hisap berupa bong dan 1 buah pipet kaca.
“Dari beberapa barang bukti tersebut, petugas melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka yang saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya,” pungkas Kompol Asep.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) JO Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (*/rls/Sgn/red)