LINTAS KALIMANTAN | Kondisi jalan penghubung antar Kabupaten Gunung Mas dan Murung Raya, tepatnya di ruas Kuala Kurun–Sei Hanyo–Tumbang Lahung hingga SP Muara Lahung, dilaporkan mengalami kerusakan parah. Permukaan jalan yang berlubang dan bergelombang disebut membahayakan pengguna, padahal proyek tersebut baru rampung pada 2022 dan 2024.
Diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk proyek tersebut. Untuk ruas preservasi Jalan Kuala Kurun–Sei Hanyo–Tumbang Lahung sepanjang 83,04 km, digelontorkan dana sebesar Rp56,78 miliar. Sementara preservasi Jalan Tumbang Lahung–Simpang Muara Lahung sepanjang 60,28 km menelan biaya Rp81,14 miliar. Ditambah lagi penanganan longsor dengan anggaran Rp27,88 miliar.
Ironisnya, kondisi jalan yang baru dibangun itu kini tidak layak dilalui. Hal ini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi (LSM KPK) Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua DPD LSM KPK Kalteng, Syahridi, mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan, diduga volume pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak dan gambar kerja, sehingga menyebabkan kerusakan di sejumlah titik,” ujarnya, Selasa (3/6).
Proyek jalan tersebut dikerjakan dalam dua tahap, yakni tahun 2022 dan 2024 oleh PT Tahasak Sungei Kahayan dengan nilai kontrak masing-masing Rp48,2 miliar dan Rp40,5 miliar. Syahridi menduga terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Jika dugaan ini terbukti, maka jelas ada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Nasional II Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Jacob Novi Manuhutu, mengaku telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
“Saya sudah dipanggil dan diwawancarai oleh Kejati Kalteng untuk klarifikasi. Kami juga akan turun bersama ke lapangan untuk pengecekan,” kata Jacob.
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Jacob menyebut kerusakan jalan disebabkan oleh angkutan batu bara yang membawa muatan berlebih.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan yang disampaikan pihak Kejati Kalteng. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan hingga kini belum ada laporan atau aduan resmi yang masuk ke Kejati terkait proyek tersebut.
“Kami belum menerima laporan resmi. Tapi satu bulan lalu kami melewati jalan itu dan memang kondisinya rusak parah, lapisan aspalnya sangat tipis,” ungkap Dodik.
Ia menambahkan, Kejati Kalteng terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek infrastruktur tersebut.
“Kami siap menindaklanjuti jika ada laporan masyarakat. Silakan ajukan temuan jika memang ada indikasi pelanggaran,” pungkasnya.
Dilansir dari Tabengan