L
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
INTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial Dn (50) berhasil diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Dulin Kandang I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku, kami berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 15,26 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Selasa (22/4/2025).
Selain narkotika, turut disita satu bungkus rokok, satu buah kantong plastik, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” tegas AKP Agung. (*/rls/hms/red)