LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya, jajaran Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (28) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Kapten Mulyono, Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya.
Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Sutrisno, S.Sos., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu menerima informasi, tim kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah mengetahui ciri-ciri terduga pelaku, kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Iptu Sutrisno, Kamis (17/4/2025).
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok milik pelaku. Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke kediaman tersangka dan ditemukan tiga paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam tas gendong di kamar pelaku.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak empat paket sabu dengan berat kotor 0,93 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone, sepeda motor, plastik klip kosong, tas gendong, dan satu alat tes narkoba. Hasil tes urine pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Murung Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Sutrisno. (hms)