LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan resmi menangani kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial M alias G (65), warga Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah. Kasus ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Katingan Tengah pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 21.50 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan Jalan Banama RT.004, Desa Samba Danum. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan secara bersama oleh Polsek Katingan Tengah dan Satresnarkoba Polres Katingan.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu seberat total 1,65 gram, alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp1.450.000, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkap IPTU Supriyadi dalam keterangannya, Selasa (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka M alias G, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, langsung diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Katingan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi, karena hal ini sangat membantu dalam upaya pencegahan maupun penindakan,” tambahnya.
Satresnarkoba Polres Katingan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh barang haram tersebut.
(isn)