LINTAS KALIMANTAN | Upaya mediasi sengketa lahan antara Budianto dan kawan-kawan dengan PT Tri Oetama Persada yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kapuas Tengah dan Polsek Kapuas Tengah berakhir tanpa hasil. Pasalnya, pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang telah di jadwalkan. Jumat 28-3-2025.
Mediasi yang diharapkan dapat menjadi solusi atas perselisihan tanah tersebut gagal mencapai keputusan konkret. Merespons situasi ini, Kepala Desa Buhut Jaya akan menerbitkan surat keterangan tanah yang menegaskan bahwa lahan tersebut tidak dalam status sengketa. Surat tersebut dibuat berdasarkan permohonan Budianto dan kawan-kawan serta telah diketahui oleh Camat Kapuas Tengah.
Dalam mediasi ini, Budianto dan kawan-kawan didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Helsinto, S.H., M.H., Aprianto Debon, S.H., M.H., dan Samsul, S.H.Camat Kapuas Tengah, Mises, S.STP, M.A.P., menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, tanah yang diklaim oleh Budianto dan kawan-kawan tidak berstatus sengketa dengan pihak mana pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini turut diperkuat oleh Kepala Desa Buhut Jaya, yang menyatakan bahwa hak atas tanah tersebut sah secara administratif dan tidak dapat diklaim oleh pihak lain.Mangkirnya PT Tri Oetama Persada dari mediasi ini meningkatkan potensi berlanjutnya konflik kepemilikan lahan.
Pemerintah setempat pun mengimbau semua pihak agar menempuh jalur hukum atau solusi yang lebih konstruktif guna mencegah konflik yang berkepanjangan.(*/rls/sgn/red)