LINTAS KALIMANTAN | Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, diamankan pihak kepolisian setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial NA alias AE (52) ditangkap di rumahnya di Desa Subur Indah, RT 008 RW 002, pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 19.40 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Katingan Kuala melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mengamankan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, kami menemukan 23 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,76 gram, uang tunai Rp700.000, satu unit timbangan, serta beberapa barang bukti lainnya,” ujar IPTU Supriyadi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Katingan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta menggelar perkara untuk menentukan pasal yang akan dikenakan.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menekan peredaran narkoba agar Katingan tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman,” tutupnya. (*/rls/hms/red)