LINTAS KALIMANTAN || Perkara Suriansyah alias ambo dengan mantan Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al Aydarus ternyata terus Berlanjut.
Hal itu terbukti dengan agenda Sidang M. Suriansyah alias Ambo yang berlangsung hari ini Selasa 25 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Kotabaru dengan agenda sidang Pledoi atau Pembacaan Pembelaan dari Tim Kuasa Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan.
Tim hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif (BASA) Sebut Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat Dalam Menggunakan Pasal ITE Yang Sudah dihapus Atau Dirubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Suriansyah alias Sambo terkait Tuntutan Dan Dakwaan Jaksa Tidak Bisa Di Pertimbangkan, Karena Pasal Sudah di Hapus.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum Kotabaru Tidak Teliti Menggunakan Pasal ITE Yang Telah Dirubah Dan Dihapus. Jaksa penuntut umum justru menggunakan Pasal Perjudian Elektronik Dalam Tuntutan, sehingga Tim Hukum Terdakwa Sebut Jaksa Tidak Membaca Perubahan UU ITE.
Atas hal itu, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Wajib Dilepas Dari Tuntutan Hukum, Karena Pasal Yang Didakwakan Sudah Dirubah Dan Dihapus.
Dalam sidang Pledoi atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut M. Suriansyah dengan hukuman penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) apabila tidak membayar akan ditambah hukuman 2 (dua) bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Terdakwa telah melanggar pidana dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkara ini merupakan perkara atas aduan dan/atau laporan dari H. Sayed Ja’far, S.H. saat menjabat sebagai Bupati Kotabaru ditahun 2020 silam, Suriansyah diadukan karena membuat postingan di Facebook yang menyebutkan Bupati Kotabaru sebagai Pembohong dan Pendusta.
Oleh karena Sayed Jafar Al Aydarus tidak terima maka kemudian mengadukan ke Polres Kotabaru, dan selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum dibawa ke ranah pidana dengan dakwaan dan tuntutan di Pengadilan Negeri Kotabaru berdasarkan Perkara Pidana nomor 239/Pid.Sus/2024/PN Ktb tanggal 09 Desember 2024.
Djupri Efendi, S.H. seorang advokat perwakilan tim Hukum Suriansyah alias Ambo dihadapan media mengatakan, sebenarnya perkara ini sudah kami upayakan untuk berdamai dengan menyerahkan surat perdamaian.
“Klien kami diminta membuat video permohonan ma’af juga sudah dilakukan, namun janji hanya janji dia saja, karena saat dipenuhi oleh klien kami ternyata mantan Bupati Kotabaru Sayed Jafar justru malah mengabaikan pertemuan dan surat yang diserahkan tidak mau bertandatangan,” katanya kepada wartawan saat di konfirmasi.
Dengan kejadian kata Jufri, sebenarnya awalnya hanya ingin perdamaian berjalan dengan SJA nama singkatan Sayed Jafar Al Aydarus,
“Namun karena dia ingkar dari keterangannya di Persidangan sebagai saksi pelapor ya terpaksa kami harus melawan,” tegas Jufri.
Jufri dan Rekan optimitis setelah mempelajari tuntutan dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata Jaksa Kotabaru salah dalam memaksakan Pasal terhadap klien kami oleh karenanya Pasal ITE dalam Dakwaan sudah di Hapus dan dirubah.
“Kami yakin insya allah akan menang di persidangan nantinya,” tandasnya.
Sementara M. Hafidz Halim, S.H. yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum BASA REKAN menambahkan, dari Pledoi yang telah dibacakan serta alat bukti yang diserahkan di Hadapan Majelis Hakim, maka sejatinya Majelis Hakim dalam Pertimbangannya harus Objektif melepaskan Suriansyah dari segala Tuntutan dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru.
“Dimana menurut kami Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang di gunakan dalam dakwaan sudah di Hapus dan di Rubah,” kata Halim.
Sekarang kata halim, Pasal itu sudah tidak berlaku dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Adapun bunyi pasal 27 ayat (3) sudah tidak ada, sedangkan Pasal 45 ayat (3) nya berubah isinya menjadi perkara yang memuat tentang Perjudian Elektronik,” jelasnya.
Halim menyebut begini bunyinya, “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
“Jadi akibat dari kurangnya ketelitian, dan kecermatan dari saudara Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa Terdakwa dan selanjutnya juga salah dalam menerapkan Pasal, tentunya terhadap terdakwa tidak dapat dipidana kecuali jika ada aturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu itu dikenal sebagai asas nullum crimen sine lege atau tidak ada kejahatan tanpa undang-undang,” tegasnya.
Karena menurut Halim, Undang-Undang terbaru itu sudah di Undangkan maka harusnya yang digunakan Jaksa Undang Undang terbarukan bahkan bukan Pasal yang sudah di hapus atau dirubah.
“Jadi kita harus kembali lagi ke dasar hukum yaitu asas Lex Posterior Derogat Legi Priori maka Hukum yang baru mengesampingkan Hukum yang lama, jadi kami sangat optimis Suriansyah lepas dari Tuntutan serta Dakwaan Jaksa,” tutupnya Halim menjelaskan. (*/rls/red).