LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SK (29) yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan timnya setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika di Kota Palangka Raya. Tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma dalam konferensi pers, Sabtu (22/3/2025).
Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka di Jalan G. Obos XV, tepatnya di halaman sebuah rumah kost. Dalam penggeledahan, ditemukan sebuah kotak hitam berisi lima butir ekstasi. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lain di sebuah wisma di Jalan Sapta Taruna.
“Di Wisma Rukun, petugas menemukan tambahan 15 butir ekstasi, dua paket sabu, satu timbangan digital, satu sendok sabu, dan sebuah handphone iPhone 13 warna merah muda,” jelasnya.
Total barang bukti yang diamankan adalah 20 butir ekstasi dengan berat sekitar 7,97 gram serta dua paket sabu seberat 5,68 gram. Selain itu, sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika turut disita.
Kapolresta Palangka Raya menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kota Palangka Raya,” tegas Kombes Dedy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. (*/rls/hms/red).