Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi

- Reporter

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SK (29) yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan timnya setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika di Kota Palangka Raya. Tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma dalam konferensi pers, Sabtu (22/3/2025).

Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka di Jalan G. Obos XV, tepatnya di halaman sebuah rumah kost. Dalam penggeledahan, ditemukan sebuah kotak hitam berisi lima butir ekstasi. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lain di sebuah wisma di Jalan Sapta Taruna.

“Di Wisma Rukun, petugas menemukan tambahan 15 butir ekstasi, dua paket sabu, satu timbangan digital, satu sendok sabu, dan sebuah handphone iPhone 13 warna merah muda,” jelasnya.

Total barang bukti yang diamankan adalah 20 butir ekstasi dengan berat sekitar 7,97 gram serta dua paket sabu seberat 5,68 gram. Selain itu, sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika turut disita.

Kapolresta Palangka Raya menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kota Palangka Raya,” tegas Kombes Dedy.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh
Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 11,35 Gram Sabu
Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham Dan Krupto, Kerugian Capai 105 Milyar Rupiah
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Karanggan
Berita ini 626 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:59 WIB

Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:42 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:53 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:57 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:10 WIB

Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:21 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 11,35 Gram Sabu

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:34 WIB

Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham Dan Krupto, Kerugian Capai 105 Milyar Rupiah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page