LINTAS KALIMANTAN | Polres Katingan melalui Polsek Sanaman Mantikei kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka mendukung Program Prioritas Asta Cita Presiden RI. Pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial LAS (30) beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan, IPTU Supriyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini terduga pelaku telah kami terima di Satresnarkoba Polres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,15 gram, uang tunai Rp200.000, alat komunikasi berupa handphone, serta barang bukti lainnya,” jelas IPTU Supriyadi.
Menurutnya, pelaku ditangkap di rumahnya. Barang bukti ditemukan di dalam sebuah kotak plastik bening dengan tutup berwarna ungu yang diletakkan di atas meja di kamar tidur pelaku.
Atas perbuatannya, LAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Katingan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (*/rls/HMS/red).