Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan

- Reporter

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Katingan melalui Polsek Sanaman Mantikei kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka mendukung Program Prioritas Asta Cita Presiden RI. Pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial LAS (30) beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan, IPTU Supriyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini terduga pelaku telah kami terima di Satresnarkoba Polres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,15 gram, uang tunai Rp200.000, alat komunikasi berupa handphone, serta barang bukti lainnya,” jelas IPTU Supriyadi.

Menurutnya, pelaku ditangkap di rumahnya. Barang bukti ditemukan di dalam sebuah kotak plastik bening dengan tutup berwarna ungu yang diletakkan di atas meja di kamar tidur pelaku.

Atas perbuatannya, LAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Katingan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (*/rls/HMS/red).

Berita Lainnya

Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh
Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 11,35 Gram Sabu
Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham Dan Krupto, Kerugian Capai 105 Milyar Rupiah
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Karanggan
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:59 WIB

Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:42 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:53 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:57 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:10 WIB

Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:21 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 11,35 Gram Sabu

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:34 WIB

Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham Dan Krupto, Kerugian Capai 105 Milyar Rupiah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page