Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 11,35 Gram Sabu

- Reporter

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial IL (62) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah barak di Jalan Mendawai I Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Agung, Kamis (20/3/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket shabu dengan berat kotor ± 11,35 gram, sebuah timbangan digital, satu sendok sabu, satu pack plastik klip, satu lembar plastik warna hitam, satu kotak kecil warna hitam, serta sebuah handphone merk Tecno Spark warna putih. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar.

Agung menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (dk_reborn)

Berita Lainnya

Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh
Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi
Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham Dan Krupto, Kerugian Capai 105 Milyar Rupiah
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Karanggan
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:59 WIB

Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:42 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:53 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:57 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:10 WIB

Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:21 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 11,35 Gram Sabu

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:34 WIB

Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham Dan Krupto, Kerugian Capai 105 Milyar Rupiah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page