LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial IL (62) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah barak di Jalan Mendawai I Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Agung, Kamis (20/3/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket shabu dengan berat kotor ± 11,35 gram, sebuah timbangan digital, satu sendok sabu, satu pack plastik klip, satu lembar plastik warna hitam, satu kotak kecil warna hitam, serta sebuah handphone merk Tecno Spark warna putih. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar.
Agung menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (dk_reborn)