LINTAS KALIMANTAN | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng, berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (18/3/2025).
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial JM (50), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat, diamankan beserta barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 0,27 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu kotak rokok berwarna hijau merek Excel Click Menthol dan satu buah pipet kaca.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku langsung kami bawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ujar AKP Hengky.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya di wilayah tersebut. (*/rls/hms/red).