Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh

- Reporter

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng, berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (18/3/2025).

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial JM (50), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat, diamankan beserta barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 0,27 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu kotak rokok berwarna hijau merek Excel Click Menthol dan satu buah pipet kaca.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku langsung kami bawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ujar AKP Hengky.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya di wilayah tersebut. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan
Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 11,35 Gram Sabu
Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham Dan Krupto, Kerugian Capai 105 Milyar Rupiah
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Karanggan
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:59 WIB

Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:42 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:53 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:57 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:10 WIB

Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:21 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 11,35 Gram Sabu

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:34 WIB

Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham Dan Krupto, Kerugian Capai 105 Milyar Rupiah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page