LINTAS KALIMANTAN | Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya saat persidangan kasus pembunuhan sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, kembali digelar pada Senin (17/3). Perkara ini menyeret mantan anggota kepolisian Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) sebagai terdakwa utama, dengan Muhammad Haryono (MH) sebagai saksi mahkota yang turut terlibat dalam insiden penembakan yang terjadi pada November 2024 lalu.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Palangka Raya, Muhammad Ramdes, menghadirkan keluarga korban, termasuk istri Budiman, Sidah (32), serta ayahnya. Dalam persidangan, AKS yang tak kuasa menahan tangis menyampaikan permohonan maaf kepada Sidah atas perbuatannya. Namun, Sidah dengan tegas menolak permintaan maaf tersebut, bahkan menolak saat AKS mencoba mencium tangannya.Senin 17-3-2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Ikhlas ya ikhlas, tapi dia tetap tidak bisa kembali. Kalau cuma dihukum beberapa tahun, itu tidak sesuai dengan apa yang dia lakukan,” ujar Sidah kepada awak media usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum AKS, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa kliennya siap bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap keluarga korban.
“Terdakwa AKS, melalui istrinya, telah menyampaikan di depan sidang bahwa ia akan membantu dan bertanggung jawab terhadap anak-anak korban jika pihak keluarga berkenan,” ujarnya.
Sidang lanjutan kasus ini masih akan terus berproses untuk menentukan vonis terhadap AKS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan harus mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.(*/rls/sgn/red)