Tangis Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Istri Korban Tolak Permintaan Maaf Terdakwa

- Reporter

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya saat persidangan kasus pembunuhan sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, kembali digelar pada Senin (17/3). Perkara ini menyeret mantan anggota kepolisian Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) sebagai terdakwa utama, dengan Muhammad Haryono (MH) sebagai saksi mahkota yang turut terlibat dalam insiden penembakan yang terjadi pada November 2024 lalu.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Palangka Raya, Muhammad Ramdes, menghadirkan keluarga korban, termasuk istri Budiman, Sidah (32), serta ayahnya. Dalam persidangan, AKS yang tak kuasa menahan tangis menyampaikan permohonan maaf kepada Sidah atas perbuatannya. Namun, Sidah dengan tegas menolak permintaan maaf tersebut, bahkan menolak saat AKS mencoba mencium tangannya.Senin 17-3-2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Ikhlas ya ikhlas, tapi dia tetap tidak bisa kembali. Kalau cuma dihukum beberapa tahun, itu tidak sesuai dengan apa yang dia lakukan,” ujar Sidah kepada awak media usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum AKS, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa kliennya siap bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap keluarga korban.

“Terdakwa AKS, melalui istrinya, telah menyampaikan di depan sidang bahwa ia akan membantu dan bertanggung jawab terhadap anak-anak korban jika pihak keluarga berkenan,” ujarnya.

Sidang lanjutan kasus ini masih akan terus berproses untuk menentukan vonis terhadap AKS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan harus mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.(*/rls/sgn/red)

Berita Lainnya

Polsek Pangkalan Banteng Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Sawit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pahandut
Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi
Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu
Diduga Rugi Rp 80 Juta, Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Perampokan di Agen BRILink
Pelaku Perusakan Kantor Desa Umpang Ditangkap
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 17 Maret 2025 - 17:04 WIB

Tangis Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Istri Korban Tolak Permintaan Maaf Terdakwa

Senin, 17 Maret 2025 - 08:23 WIB

Polsek Pangkalan Banteng Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Sawit

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:57 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pahandut

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:06 WIB

Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:04 WIB

Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:31 WIB

Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:21 WIB

IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:42 WIB

Diduga Rugi Rp 80 Juta, Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Perampokan di Agen BRILink

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page