LINTAS KALIMANTAN | Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng menggelar Sidang Nasehat Perkawinan bagi tiga calon pasangan suami istri (pasutri) Pegawai Badan Layanan Umum (BLU) Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gawi Hapakat, Senin (17/3/2025) pagi.
Sidang nasehat perkawinan, yang juga dikenal sebagai sidang nikah kantor, merupakan prosedur pemberian izin menikah dari institusi kepolisian kepada personel Rumkit Bhayangkara sebelum melangsungkan pernikahan secara resmi menurut agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Sub Bidang Penunjang Medik dan Umum (Kasubbidjangmedum) Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng, AKP Yubaidillah, selaku Ketua Penasehat yang mewakili Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara AKBP dr. Anton Sudarto, menyampaikan pembinaan dan nasehat perkawinan kepada calon pasangan pengantin.
“Sidang nikah ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan bagi pasangan dalam membina dan menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis sesuai tuntunan agama,” ujar AKP Yubaidillah.
Selain itu, Kepala Sub Bidang Pengawasan Internal (Kasubbagwasintern) Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng, Penata Siti Asiyah, S.Sos., serta rohaniawan turut memberikan pembekalan terkait pentingnya persiapan mental dan peran masing-masing dalam rumah tangga.
“Kami berharap para pegawai BLU dan pasangannya dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta memahami tugas dan tanggung jawabnya setelah menikah,” ujar Siti Asiyah.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan pakta integritas oleh calon pasangan pengantin sebagai bukti resmi izin pernikahan. (*/rls/hms/red)