Polsek Pangkalan Banteng Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Sawit

- Reporter

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan tiga orang pelaku pencurian buah kelapa sawit di kebun milik warga Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Ketiga pelaku, yakni IM (30), HA (39), dan AL, yang merupakan warga Desa Pangkalan Banteng, diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng pada Minggu (16/3/2025) malam.

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, melalui Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiharto, menjelaskan bahwa para pelaku tertangkap tangan oleh warga saat mengangkut buah sawit hasil curian dari kebun milik warga Desa Pangkalan Banteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku,” ujar Kapolsek.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.460 kilogram buah kelapa sawit, satu unit mobil pick-up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi KH 8673 GQ, serta satu buah tojok (alat untuk memuat buah kelapa sawit).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Berita Lainnya

Tangis Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Istri Korban Tolak Permintaan Maaf Terdakwa
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pahandut
Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi
Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu
Diduga Rugi Rp 80 Juta, Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Perampokan di Agen BRILink
Pelaku Perusakan Kantor Desa Umpang Ditangkap
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 17 Maret 2025 - 17:04 WIB

Tangis Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Istri Korban Tolak Permintaan Maaf Terdakwa

Senin, 17 Maret 2025 - 08:23 WIB

Polsek Pangkalan Banteng Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Sawit

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:57 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pahandut

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:06 WIB

Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:04 WIB

Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:31 WIB

Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:21 WIB

IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:42 WIB

Diduga Rugi Rp 80 Juta, Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Perampokan di Agen BRILink

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page