LINTAS KALIMANTAN | Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan tiga orang pelaku pencurian buah kelapa sawit di kebun milik warga Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Ketiga pelaku, yakni IM (30), HA (39), dan AL, yang merupakan warga Desa Pangkalan Banteng, diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng pada Minggu (16/3/2025) malam.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, melalui Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiharto, menjelaskan bahwa para pelaku tertangkap tangan oleh warga saat mengangkut buah sawit hasil curian dari kebun milik warga Desa Pangkalan Banteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku,” ujar Kapolsek.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.460 kilogram buah kelapa sawit, satu unit mobil pick-up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi KH 8673 GQ, serta satu buah tojok (alat untuk memuat buah kelapa sawit).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)