LINTAS KALIMANTAN || Beberapa waktu lalu, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan.
Hal itu dilakukan guna sebagai upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik diwilayah Pemerintahan Kabupaten Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinasi dan evaluasi ini menjadi sangat penting, karena untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dijalankan dapat mencapai sasaran.
Dalam 100 hari pertama masa kerja Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru itu, yang akan difokuskan menjadi prioritas utama adalah penyelesaian rumah sakit stagen,kebutuhan air bersih serta peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan.
Namun, itu semua tidak bisa terlaksana dengan baik jika instansi terkait dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak bisa bekerja sama dalam mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru.
Menanggapi perihal kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam 100 hari kerja kedepan, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Eka Safrudin mengatakan bahwa dirinya selaku pelaksana teknis tentunya sebagai sekda maupun SKPD berupaya mewujudkan apa yang menjadi hajat Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru.
“Tentunya kami sebagai pelaksana teknis harus mensuport dan kami harapkan juga SKPD memprogramkan itu dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Eka Plt Sekda di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Menariknya, dalam seratus hari kerja Bupati. Media ini sempat bertanya kepada Plt Sekda soal reshufle atau perombakan pejabat di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) apakah kemungkinan terjadi soal perombakan pejabat tersebut.?
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H.Eka Saprudin menjawab tentunya dalam perubahan kepemimpinan hal itu besar kemungkinan bisa saja terjadi. Namun Eka Saprudin mengatakan semua akan disesuaikan dan ada mekanismenya.
“Tentu hal itu bisa saja terjadi, tapi yang jelas mekanisme aturan juga harus dipakai dan tentu juga pimpinan pasti menilai yang mana yang layak diposisi tersebut tapi yang jelas semua itu nanti akan berjalan dengan seiringnya waktu,” jelasnya.
Eka juga menjelaskan bahwa hal itu kemungkinan bisa terjadi dalam program seratus hari kerja, namun menurutnya hal itu normatif karena bisa saja terjadi tidak harus dalam 100 kerja bupati.
“Walaupun tidak masuk dalam 100 hari kerja mutasi promosi itu adalah hal biasa khususnya bagi pegawai di lingkup pemerintahan, namun itu bisa saja terjadi, ya kita lihat saja bagaimana kedepan dengan seiringnya berjalannya waktu,” tandasnya. (*/rls/duk/red).