LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, petugas mengamankan seorang pria berinisial JF alias Jojon (43) di kediamannya di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,32 gram, satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas pinggang, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma, Minggu (16/3/2025).
Penggeledahan di lokasi dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya.
“Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap dapat semakin menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas AKP Agung Wijaya Kusuma.(/rls/hms/red)