Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pahandut

- Reporter

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, petugas mengamankan seorang pria berinisial JF alias Jojon (43) di kediamannya di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,32 gram, satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas pinggang, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma, Minggu (16/3/2025).

Penggeledahan di lokasi dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya.

“Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap dapat semakin menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas AKP Agung Wijaya Kusuma.(/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

DPRD Pulpis Gelar Paripurna Ke-9, Agenda Pidato Bupati Ranwal RPJMD

Senin, 21 Apr 2025 - 17:53 WIB

You cannot copy content of this page