LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme dan menghambat investasi di Indonesia. Polri memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan yang mengancam stabilitas ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai arahan Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau tindakan yang merugikan dunia usaha dan menghambat investasi,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Langkah Preventif dan Penegakan Hukum
Polri menegaskan bahwa sebelum melakukan tindakan hukum, pihaknya akan mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam praktik melawan hukum.
“Selain tindakan represif, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasiannya. Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung investasi,” jelasnya.
Selain itu, Polri juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat dan dunia usaha agar lebih waspada terhadap modus-modus premanisme berkedok ormas.
“Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar memahami modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau intimidasi. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat bisa berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan aksi premanisme,” tambahnya.
Jaminan Perlindungan bagi Pelapor
Polri mengimbau para pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum ormas.
“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme. Masyarakat dan pengusaha dapat menghubungi hotline layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo.
Dengan kombinasi pendekatan preventif, edukasi, dan penegakan hukum yang tegas, Polri berharap dapat menciptakan iklim investasi yang aman, kondusif, serta bebas dari gangguan oknum ormas yang merugikan dunia usaha dan perekonomian nasional.(*/rls/hms/red).