Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa

- Reporter

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Pamalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial ATS, yang tersandung kasus perzinahan masih terus bergulir. Hampir tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Risky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini sudah masuk tahap satu, tetapi belum sampai tahap dua. Ketiga tersangka dalam kasus ini tidak ditahan karena ada ketentuan hukum yang mengaturnya,” ungkap AKP Iyudi Hartanto, Senin (10/3/2025), dikutip dari Berita Sampit.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ATS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 18 Desember 2024, setelah sebelumnya dilaporkan oleh istrinya yang berinisial EY pada 11 Desember 2024. Laporan itu dibuat usai EY menggerebek langsung suaminya bersama wanita selingkuhannya berinisial WW di sebuah kamar hotel di Kota Sampit pada 10 Desember 2024.

Proses Pemberhentian Kades Menunggu Kebijakan Bupati

Seiring dengan kasus hukum yang menjeratnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada Bupati Kotim terkait pemberhentian ATS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pamalian.

“Terkait pemberhentian, kami masih menunggu kebijakan Bupati Kotim. Prosesnya tidak bisa dilakukan seketika karena ada tahapan administrasi yang harus dilalui sesuai aturan,” ujar Raihansyah.

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pamalian telah mengusulkan pemberhentian ATS pada 27 Desember 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri, seorang kepala desa hanya dapat diberhentikan jika telah menjadi terpidana dengan putusan hukum yang inkrah, mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak mampu menjalankan tugas, atau dianggap meresahkan masyarakat.

“Dalam kasus ATS, dasar yang digunakan adalah perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Meski tengah tersandung kasus hukum, ATS masih tetap beraktivitas di kantor desa, yang menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Banyak warga menilai ATS seolah kebal hukum dan tidak memiliki rasa malu atas perbuatannya. Mereka berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas, minimal menonaktifkan ATS dari jabatannya hingga kasusnya memiliki keputusan hukum yang tetap.(*/red)

Berita Lainnya

Tim Kemenkes RI Lakukan Pendampingan Perencanaan Kebutuhan dan Strategi Pemenuhan Tenaga Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau
Pastikan Kesiapan dan Kepatuhan Administrasi serta Operasional, Siwas Polres Pulang Pisau Lakukan Audit Internal di Polsek Jajaran
Kapolres Pulang Pisau Beri Kejutan Tumpeng di Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau ke-23
Tari Mandau Kolosal Pulang Pisau Catatkan Rekor Dunia
Momen Harjad Ke-23, Dinkes Pulang Pisau Berkolaborasi Dengan Dinkes Provinsi Kalteng Hadirkan Stand Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Momen HUT ke-23 Kabupaten, Bupati dan Wakil Bupati Resmikan Tugu Icon Pulang Pisau Mandau
Komunitas HKT Palangka Raya Ikut Apel Gabungan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Syukuran Hari Bhayangkara, Polres Pulang Pisau Pererat Soliditas dan Sinergi
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:03 WIB

Tim Kemenkes RI Lakukan Pendampingan Perencanaan Kebutuhan dan Strategi Pemenuhan Tenaga Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:03 WIB

Pastikan Kesiapan dan Kepatuhan Administrasi serta Operasional, Siwas Polres Pulang Pisau Lakukan Audit Internal di Polsek Jajaran

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:20 WIB

Kapolres Pulang Pisau Beri Kejutan Tumpeng di Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau ke-23

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:42 WIB

Tari Mandau Kolosal Pulang Pisau Catatkan Rekor Dunia

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:31 WIB

Momen Harjad Ke-23, Dinkes Pulang Pisau Berkolaborasi Dengan Dinkes Provinsi Kalteng Hadirkan Stand Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:19 WIB

Momen HUT ke-23 Kabupaten, Bupati dan Wakil Bupati Resmikan Tugu Icon Pulang Pisau Mandau

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:12 WIB

Komunitas HKT Palangka Raya Ikut Apel Gabungan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:23 WIB

Syukuran Hari Bhayangkara, Polres Pulang Pisau Pererat Soliditas dan Sinergi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page