Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa

- Reporter

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Pamalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial ATS, yang tersandung kasus perzinahan masih terus bergulir. Hampir tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Risky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini sudah masuk tahap satu, tetapi belum sampai tahap dua. Ketiga tersangka dalam kasus ini tidak ditahan karena ada ketentuan hukum yang mengaturnya,” ungkap AKP Iyudi Hartanto, Senin (10/3/2025), dikutip dari Berita Sampit.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ATS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 18 Desember 2024, setelah sebelumnya dilaporkan oleh istrinya yang berinisial EY pada 11 Desember 2024. Laporan itu dibuat usai EY menggerebek langsung suaminya bersama wanita selingkuhannya berinisial WW di sebuah kamar hotel di Kota Sampit pada 10 Desember 2024.

Proses Pemberhentian Kades Menunggu Kebijakan Bupati

Seiring dengan kasus hukum yang menjeratnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada Bupati Kotim terkait pemberhentian ATS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pamalian.

“Terkait pemberhentian, kami masih menunggu kebijakan Bupati Kotim. Prosesnya tidak bisa dilakukan seketika karena ada tahapan administrasi yang harus dilalui sesuai aturan,” ujar Raihansyah.

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pamalian telah mengusulkan pemberhentian ATS pada 27 Desember 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri, seorang kepala desa hanya dapat diberhentikan jika telah menjadi terpidana dengan putusan hukum yang inkrah, mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak mampu menjalankan tugas, atau dianggap meresahkan masyarakat.

“Dalam kasus ATS, dasar yang digunakan adalah perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Meski tengah tersandung kasus hukum, ATS masih tetap beraktivitas di kantor desa, yang menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Banyak warga menilai ATS seolah kebal hukum dan tidak memiliki rasa malu atas perbuatannya. Mereka berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas, minimal menonaktifkan ATS dari jabatannya hingga kasusnya memiliki keputusan hukum yang tetap.(*/red)

Berita Lainnya

Dinyatakan Tak Bersalah Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Eks Bupati Kotabaru, Ambo di Vonis Bebas
Bupati Barsel Salurkan Bansos Bagi Warga Terdampak Banjir Di Desa Pamait
KM Berkah Multi Fungsi: Armada Sungai untuk Kemanusiaan, Pemadam Kebakaran, dan Wisata Susur Sungai di Palangka Raya
Keterangan AS di Disdik Kalteng Jadi Dasar Pemanggilan GY
Wali Kota Palangka Raya Ajak Warga Rayakan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025 Serentak pada 26 April
Gubernur Kalteng Salurkan Paket Pasar Murah, Warga Desa Lungkuh Layang Antusias Sambut Bantuan
Hadiri RUPS PT BPR, Wakil Bupati Minta Permudah Pinjaman Kepada Pelaku UMKM
LSR LPMT Kalteng Dirikan Koperasi, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Anggota dan Masyarakat
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 28 April 2025 - 19:44 WIB

Dinyatakan Tak Bersalah Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Eks Bupati Kotabaru, Ambo di Vonis Bebas

Sabtu, 26 April 2025 - 13:32 WIB

Bupati Barsel Salurkan Bansos Bagi Warga Terdampak Banjir Di Desa Pamait

Jumat, 25 April 2025 - 14:58 WIB

KM Berkah Multi Fungsi: Armada Sungai untuk Kemanusiaan, Pemadam Kebakaran, dan Wisata Susur Sungai di Palangka Raya

Jumat, 25 April 2025 - 14:17 WIB

Keterangan AS di Disdik Kalteng Jadi Dasar Pemanggilan GY

Jumat, 25 April 2025 - 12:14 WIB

Wali Kota Palangka Raya Ajak Warga Rayakan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025 Serentak pada 26 April

Kamis, 24 April 2025 - 13:21 WIB

Gubernur Kalteng Salurkan Paket Pasar Murah, Warga Desa Lungkuh Layang Antusias Sambut Bantuan

Kamis, 24 April 2025 - 07:55 WIB

Hadiri RUPS PT BPR, Wakil Bupati Minta Permudah Pinjaman Kepada Pelaku UMKM

Rabu, 23 April 2025 - 13:13 WIB

LSR LPMT Kalteng Dirikan Koperasi, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Anggota dan Masyarakat

Berita Terbaru

Bupati Kobar Hj Nurhidayah bersama Asisten I Tengku Ali Syahbana dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Arut Sapriansyah saat menerima tiga penghargaan TOP BUMD Awards 2025, di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Senin (28/4/)

LINTAS NASIONAL

Bupati Kobar Kembali Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Sabtu, 26 Apr 2025 - 16:26 WIB

You cannot copy content of this page