LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (41) di kediamannya di Desa Tamban Baru Selatan, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. M, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap pada Jumat (7/3/2025) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat kotor 2,73 gram, satu timbangan digital, uang tunai Rp 350 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku langsung kami amankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hengky, Minggu (9/3/2025).
Akibat perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di wilayah Kapuas. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.(*/rls/hms/red).