LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria berinisial ND (35), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di depan salah satu hotel di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., dalam keterangannya pada Jumat (14/3/2025) pagi, mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam putih, serta beberapa barang bukti lainnya,” jelas AKP Hengky Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menyatakan bahwa ND langsung dibawa ke Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pelaku dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ND terancam hukuman penjara minimal lima tahun.Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terkait dengan pelaku. (*/rls/HMS/red).