Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

- Reporter

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria berinisial ND (35), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di depan salah satu hotel di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., dalam keterangannya pada Jumat (14/3/2025) pagi, mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam putih, serta beberapa barang bukti lainnya,” jelas AKP Hengky Prasetyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menyatakan bahwa ND langsung dibawa ke Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pelaku dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ND terancam hukuman penjara minimal lima tahun.Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terkait dengan pelaku. (*/rls/HMS/red).

Berita Lainnya

Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi
Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu
Diduga Rugi Rp 80 Juta, Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Perampokan di Agen BRILink
Pelaku Perusakan Kantor Desa Umpang Ditangkap
Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu
Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu
Polres Kapuas Tangkap Petani di Tamban Baru Selatan, Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 437 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:06 WIB

Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:04 WIB

Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:31 WIB

Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:21 WIB

IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:42 WIB

Diduga Rugi Rp 80 Juta, Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Perampokan di Agen BRILink

Senin, 10 Maret 2025 - 11:46 WIB

Pelaku Perusakan Kantor Desa Umpang Ditangkap

Senin, 10 Maret 2025 - 11:27 WIB

Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu

Senin, 10 Maret 2025 - 11:27 WIB

Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page