LINTAS KALIMANTAN| Aparat kepolisian dari Polsek Mendawai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Mendawai. Seorang wanita berinisial NL (39) diamankan dengan barang bukti 63 paket sabu seberat 7,60 gram.Selasa 11-3-2025.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Mendapat laporan itu, Kapolsek Mendawai segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan. Mengingat jarak tempuh yang cukup jauh, Kasat Resnarkoba IPTU Supriyadi, S.H., M.H., menginstruksikan Kapolsek Mendawai untuk melakukan penyelidikan dan penindakan langsung di lapangan.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat berusaha menyembunyikan sabu di dalam dompet kecil yang dikuburkan di tanah. Namun, setelah pemeriksaan menyeluruh, barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas. Selain 63 paket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp250.000 serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Supriyadi, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi kinerja Polsek Mendawai dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika.
Polres Katingan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan akan terus melakukan langkah-langkah hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.(*/rls/hms/red)