IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu

- Reporter

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LINTAS KALIMANTAN| Aparat kepolisian dari Polsek Mendawai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Mendawai. Seorang wanita berinisial NL (39) diamankan dengan barang bukti 63 paket sabu seberat 7,60 gram.Selasa 11-3-2025.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Mendapat laporan itu, Kapolsek Mendawai segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan. Mengingat jarak tempuh yang cukup jauh, Kasat Resnarkoba IPTU Supriyadi, S.H., M.H., menginstruksikan Kapolsek Mendawai untuk melakukan penyelidikan dan penindakan langsung di lapangan.

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat berusaha menyembunyikan sabu di dalam dompet kecil yang dikuburkan di tanah. Namun, setelah pemeriksaan menyeluruh, barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas. Selain 63 paket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp250.000 serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Supriyadi, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi kinerja Polsek Mendawai dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika.

Polres Katingan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan akan terus melakukan langkah-langkah hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.(*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi
Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Diduga Rugi Rp 80 Juta, Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Perampokan di Agen BRILink
Pelaku Perusakan Kantor Desa Umpang Ditangkap
Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu
Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu
Polres Kapuas Tangkap Petani di Tamban Baru Selatan, Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:06 WIB

Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:04 WIB

Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:31 WIB

Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:21 WIB

IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:42 WIB

Diduga Rugi Rp 80 Juta, Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Perampokan di Agen BRILink

Senin, 10 Maret 2025 - 11:46 WIB

Pelaku Perusakan Kantor Desa Umpang Ditangkap

Senin, 10 Maret 2025 - 11:27 WIB

Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu

Senin, 10 Maret 2025 - 11:27 WIB

Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page