LINTAS KALIMANTAN | Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya bergerak cepat menyelidiki kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah agen BRILink di Jalan Rajawali KM 4, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Kerugian akibat aksi kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp 80 juta.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP Suyatman, menyatakan bahwa tim kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan awal, termasuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah mengamankan lokasi dan memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku serta mengumpulkan bukti guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Suyatman pada Kamis (13/3/2025).
Selain melakukan penyelidikan, personel Satuan Samapta (Satsamapta) juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di sekitar lokasi agar meningkatkan kewaspadaan dengan memperketat sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV tambahan dan pengamanan ganda pada akses masuk.
Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan terus mengintensifkan patroli guna mencegah kejadian serupa di wilayah hukumnya. (*/rls/hms/red).