LINTAS KALIMANTAN | Sempat melakukan perlawanan seorang pria tersangka perusakan di Kantor Desa Umpang, ketika Personel Polres Kobar melakukan pengamanan. Kejadian ini pada hari Sabtu 08 maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Diungkapkan, Wakapolres Kobar, Kompol Rendra Aditya Dani yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrurrazi dan Kasi Humas Iptu Paindoan Siregar dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Polres setempat, Senin (10/3/2025).
“Tersangka Sym berjalan kaki melintas didepan rumah pelapor. Kemudian pelapor meminta tolong untuk menaikkan motornya yang rusak ke atas mobil pickup untuk diperbaiki ke luar desa,” kata Wakapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dia jelaskan bahwa tersangka Sym memberi tahu kepada pelapor akan menjual mesin penggiling padi. Akan tetapi pelapor menolak karena mesin tersebut merupakan aset milik pemerintah Desa Umpang.
“Ketika dalam perjalanan ke bengkel, pelapor bertemu dengan seorang penerima barang rongsokan seraya memperingatkan agar tidak menerima atau membeli mesin penggiling padi jika itu ditawarkan oleh tersangka Sym, karena barang tersebut milik desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wakapolres sampaikan bahwa pelapor kaget ketika pulang dari bengkel motor yang berada di desa Runtu. Hal ini istrinya memberitahu, tersangka Sym telah melakukan perusakan di Kantor Desa Umpang.
“Setelah mendapat informasi ini Pelapor bergegas ke kantor desa. Dan mendapati sejumlah barang kondisinya sudah rusak,” tambahnya.
Akibat ulah brutal tersangka tersebut Pemerintah Desa Umpang mengalami kerugian materiil sebesar Rp 49,7 juta. Selanjutnya pihak kami melakukan pengamanan tersangka.
“Saat pengamanan, tersangka mencoba melakukan perlawanan kepada petugas kami dengan menembak menggunakan senapan angin dan pelurunya mengenai pelipis petugas. Dan akhirnya tersangka dapat diamankan,” ungkap Rendra.
Wakapolres menjelaskan bahwa terkait petugas yang terkena peluru saat itu, langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan lebih intensif.
“Alhamdulillah, kondisi petugas kami saat ini sudah membaik. Berkat respons cepat personel lain saat di lapangan dan tim medis rumah sakit,” ujar Wakapolres.
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi satu batang kayu, satu unit laptop, tiga printer, satu meja kaca, dua kipas angin, tiga lemari kaca, dan satu perangkat WiFi.
“Atas perbuatannya, tersangka Sym dijerat Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara,” kata Wakapolres.
Di acara ini juga Tersangka Sym mengatakan bahwa yang ditembaknya itu, Ia mengira bukan anggota Polres.
“Karena berambut panjang Pa, saya kira masyarakat sipil bukan anggota Polri,” ujarnya. (Rhd)