LINTAS KALIMANTAN | Babinsa Koramil 1016-03/Sepang, Serma Helprit menghadiri acara Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) dalam rangka Pembahasan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Desa Rangan Tate Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Aula Posyandu Desa Rangan Tate Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas, Senin (10/03/2025).
Turut hadir dalam musyawarah tersebut diantaranya Plt.Camat Mihing Raya yang diwakili Kasubbag Perencanaan, Kades Desa Rangan Tate, beserta perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Kecamatan, Pendamping lokal desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda, serta tamu Undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut Babinsa Serma Helprit menuturkan, Musdessus penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Tahun 2025 diharapkan dapat digunakan tepat sasaran dalam menunjang Pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Lebih lanjut disampaikan bahwa
dengan dilaksanakan Musdessus Penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Tahun 2025 ini adalah salah satu syarat atau ketentuan yang harus dilaksanakan dalam merealisasikan pencairan dana Desa.
“Diharapkan Musdessus ini berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jangan sampai dalam penggunaan Dana Desa nantinya berurusan dengan hukum,”tutur Serma Helprit.