LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng, mengamankan seorang pria berinisial M (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. M, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di kediamannya di Desa Tamban Baru Selatan, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (7/3/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Hengky saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 2,73 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 350 ribu, serta beberapa barang bukti lainnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tambah Hengky.
Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas.(*/rls/hms/red)