Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ar Pengedar Narkotika di Wilayah Menteng

- Reporter

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satreskoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (38) beserta barang bukti sabu seberat 3,44 gram, beberapa waktu yang lalu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, S.H., mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengimplementasikan Asta Cita, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di sebuah barak di Jalan Yogyakarta Blok IV.

Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya, Rabu (26/2/2025) pagi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,44 gram, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu dompet hitam, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 200.000.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa STNK yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*/rls/HMS/red)

Berita Lainnya

Di Kalampangan, Kapolsek Sabangau Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I
Kapolsek Rakumpit Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Petuk Bukit
Rizky – Hamid Ucapkan Terima Kasih Atas Doa dan Dukungan Masyarakat Lamandau
Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi
Anggota DPRD H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah
Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:03 WIB

Di Kalampangan, Kapolsek Sabangau Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:59 WIB

Kapolsek Rakumpit Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Petuk Bukit

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ar Pengedar Narkotika di Wilayah Menteng

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:36 WIB

Rizky – Hamid Ucapkan Terima Kasih Atas Doa dan Dukungan Masyarakat Lamandau

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:27 WIB

Anggota DPRD H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:45 WIB

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page