LINTAS KALIMANTAN |Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR alias Lia (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika. Penangkapan tersangka digerebek di sebuah rumah Jalan Darmosugondo, Komplek Palangkasari, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 23 paket sabu seberat 51,23 gram, 4 butir ekstasi dengan berat 2,15 gram, serta peralatan untuk yang diduga digunakan untuk transaksi dan alat untuk konsumsi narkotika, diantaranya timbangan digital dan plastik klip.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1.080.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
“Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (*/rls/hms/red)