LINTAS KALIMANTAN | Seorang ayah ES (41), diduga tega mencabuli anak kandungnya. Perbuatan tak bermoral ini dilakukannya sejak 5 tahun yang lalu. Adapun korban saat ini sudah menginjak usia 17 tahun. Kejadian ini terjadi di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, membenarkan peristiwa tersebut, dan berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020 atau saat korban duduk di bangku Kelas 2 SMP hingga tahun 2025.
“Aksi bejat pelaku ini terbongkar berawal dari saksi yang merupakan ibu kandung korban SS (36) dihubungi oleh guru korban yang memberitahukan bahwa korban ada bercerita telah diperlakukan hubungan layaknya suami istri oleh ayah kandungnya. Dan setelah dikonfirmasi ternyata benar,” ungkap Kapolres, Jumat (21/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib. (*)