Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

- Reporter

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintas Kalimantan || Satresnarkoba Polres Katingan gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Katingan. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mako Polres Katingan. Jumat (21-2-2025).

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan seberat 144,66 Gram atau senilai Rp. 289.320.000,00. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan di mesin pelumat kemudian dilarutkan dalam cairan pembersih lantai dan dibuang ke saluran pembuangan.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Iswanto, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, kasus – kasus yang berhasil diungkap berasal dari beberapa laporan polisi yang tercatat sejak Januari hingga Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan saat ini yaitu 3 perkara dari 8 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Katingan saat ini. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan melibatkan instansi terkait yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Kasongan,” jelas Kapolres Katingan.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian Narkotika jenis Sabu oleh Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU Supriyadi, menggunakan alat screening Ident Touch & Know.

Pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan Narkotika wajib dimusnahkan.(rls/frn/red/*)

Berita Lainnya

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah
Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?
Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang
Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang
Mantap, IRT di Tewah Diringkus Polisi, 16 Paket Sabu Diamankan
Pria Ini Nekat Menipu Penumpang Kapal di Pelabuhan Kumai
Diduga Jual Narkoba, IRT di Katingan Kuala Diamankan Polisi
Kasatlantas Beberkan Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Palangka Raya Kalteng
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 1 April 2025 - 08:16 WIB

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:21 WIB

Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:58 WIB

Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:58 WIB

Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:39 WIB

Mantap, IRT di Tewah Diringkus Polisi, 16 Paket Sabu Diamankan

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:33 WIB

Pria Ini Nekat Menipu Penumpang Kapal di Pelabuhan Kumai

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:50 WIB

Diduga Jual Narkoba, IRT di Katingan Kuala Diamankan Polisi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kasatlantas Beberkan Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Palangka Raya Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page