Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

- Reporter

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintas Kalimantan || Satresnarkoba Polres Katingan gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Katingan. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mako Polres Katingan. Jumat (21-2-2025).

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan seberat 144,66 Gram atau senilai Rp. 289.320.000,00. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan di mesin pelumat kemudian dilarutkan dalam cairan pembersih lantai dan dibuang ke saluran pembuangan.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Iswanto, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, kasus – kasus yang berhasil diungkap berasal dari beberapa laporan polisi yang tercatat sejak Januari hingga Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan saat ini yaitu 3 perkara dari 8 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Katingan saat ini. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan melibatkan instansi terkait yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Kasongan,” jelas Kapolres Katingan.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian Narkotika jenis Sabu oleh Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU Supriyadi, menggunakan alat screening Ident Touch & Know.

Pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan Narkotika wajib dimusnahkan.(rls/frn/red/*)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 15:56 WIB

LINTAS POLRI

Polsek Sabangau Bersama Warga Evakuasi ODGJ di Kameloh Baru

Sabtu, 22 Feb 2025 - 15:19 WIB

You cannot copy content of this page