Lintas Kalimantan || Satresnarkoba Polres Katingan gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Katingan. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mako Polres Katingan. Jumat (21-2-2025).
Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan seberat 144,66 Gram atau senilai Rp. 289.320.000,00. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan di mesin pelumat kemudian dilarutkan dalam cairan pembersih lantai dan dibuang ke saluran pembuangan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Iswanto, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, kasus – kasus yang berhasil diungkap berasal dari beberapa laporan polisi yang tercatat sejak Januari hingga Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan saat ini yaitu 3 perkara dari 8 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Katingan saat ini. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan melibatkan instansi terkait yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Kasongan,” jelas Kapolres Katingan.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian Narkotika jenis Sabu oleh Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU Supriyadi, menggunakan alat screening Ident Touch & Know.
Pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan Narkotika wajib dimusnahkan.(rls/frn/red/*)