LINTAS KALIMANTAN | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengungkap jaringan perjudian daring internasional 1XBET. Dalam operasi terbaru, sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diringkus.
“Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Penangkapan di Berbagai Wilayah Djuhandhani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini telah dilakukan sejak akhir 2024 di beberapa daerah, seperti Tangerang, Cianjur, Batam, dan Pekanbaru. Sejumlah Polda setempat turut dilibatkan dalam operasi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan pertama dilakukan pada 14 November 2024 di lima lokasi, yakni Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan. Dari operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan, yaitu:AW (31) – Agen grup Belklo Situs 1XBETRNH (34) – Supervisor operator RW (32) – Admin keuangan MYT (31) – OperatorRI (40) – Member platinum Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi 80 kartu ATM, satu token, 17 buku tabungan, 12 unit ponsel dari berbagai merek, satu set komputer, dan satu laptop.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Investigasi mengarah pada jaringan judi online serupa di Batam dan Pekanbaru, pada Selasa (11/2) tim penyidik langsung bergerak dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya, AT (34) – Agen grup Mimosa Situs 1XBETDHK (37) – Supervisor operator FR (31) – Operator WY (30) – Admin keuangan.
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti, termasuk ponsel, laptop, uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah, serta sejumlah aset bergerak seperti kendaraan. Server Berada di Luar Negeri.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa server situs judi online 1XBET berada di luar negeri, tepatnya di Eropa. Para pelaku menggunakan domain https://1Xbetindo.com untuk menargetkan pengguna di Indonesia.
“Pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia dan menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampungan, rekening deposit, dan rekening pembayaran (withdraw),” jelasnya.
Sindikat ini juga diketahui beroperasi secara internasional dan berkoordinasi dengan agen di berbagai negara, seperti China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Mereka memanfaatkan platform komunikasi terenkripsi, seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp, untuk bertukar informasi terkait perbankan dan pengawasan aparat hukum.
Upaya Penindakan Berlanjut Bareskrim Polri menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online akan terus dilakukan.
“Kami akan terus menindak tegas jaringan-jaringan yang terlibat dalam perjudian online, terutama yang beroperasi lintas negara,” tegas Djuhandhani.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.(“/rls/hms/red)