Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET, Sembilan Tersangka Ditangkap

- Reporter

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengungkap jaringan perjudian daring internasional 1XBET. Dalam operasi terbaru, sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diringkus.

“Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Penangkapan di Berbagai Wilayah Djuhandhani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini telah dilakukan sejak akhir 2024 di beberapa daerah, seperti Tangerang, Cianjur, Batam, dan Pekanbaru. Sejumlah Polda setempat turut dilibatkan dalam operasi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan pertama dilakukan pada 14 November 2024 di lima lokasi, yakni Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan. Dari operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan, yaitu:AW (31) – Agen grup Belklo Situs 1XBETRNH (34) – Supervisor operator RW (32) – Admin keuangan MYT (31) – OperatorRI (40) – Member platinum Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi 80 kartu ATM, satu token, 17 buku tabungan, 12 unit ponsel dari berbagai merek, satu set komputer, dan satu laptop.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Investigasi mengarah pada jaringan judi online serupa di Batam dan Pekanbaru, pada Selasa (11/2) tim penyidik langsung bergerak dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya, AT (34) – Agen grup Mimosa Situs 1XBETDHK (37) – Supervisor operator FR (31) – Operator WY (30) – Admin keuangan.

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti, termasuk ponsel, laptop, uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah, serta sejumlah aset bergerak seperti kendaraan. Server Berada di Luar Negeri.

Djuhandhani mengungkapkan bahwa server situs judi online 1XBET berada di luar negeri, tepatnya di Eropa. Para pelaku menggunakan domain https://1Xbetindo.com untuk menargetkan pengguna di Indonesia.

“Pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia dan menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampungan, rekening deposit, dan rekening pembayaran (withdraw),” jelasnya.

Sindikat ini juga diketahui beroperasi secara internasional dan berkoordinasi dengan agen di berbagai negara, seperti China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Mereka memanfaatkan platform komunikasi terenkripsi, seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp, untuk bertukar informasi terkait perbankan dan pengawasan aparat hukum.

Upaya Penindakan Berlanjut Bareskrim Polri menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online akan terus dilakukan.

“Kami akan terus menindak tegas jaringan-jaringan yang terlibat dalam perjudian online, terutama yang beroperasi lintas negara,” tegas Djuhandhani.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.(“/rls/hms/red)

Berita Lainnya

H. Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030
Akhir Masa Tugas Pj. Bupati, Pemkab Kobar Gelar Acara Terima Kasih Budi Santosa
Kapolsek Rakumpit Ikuti Musrenbang di Kelurahan Mungku Baru
Gubernur Kalteng Hentikan Angkutan Batu Bara dan Kayu Log Lewati Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun
Pj. Bupati Kobar : Pentingnya Pengelolaan Anggaran Tepat dan Akuntabel
Jelang Pilkada, Pj. Bupati Kobar Ajak Jurnalis PWI Ciptakan Situasi Selalu Kondusif
Polres Kobar Terima Kunjungan Supervisi Dari Divpropam Mabes Polri
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:39 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET, Sembilan Tersangka Ditangkap

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:31 WIB

H. Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030

Sabtu, 15 Februari 2025 - 06:24 WIB

Akhir Masa Tugas Pj. Bupati, Pemkab Kobar Gelar Acara Terima Kasih Budi Santosa

Senin, 3 Februari 2025 - 13:24 WIB

Kapolsek Rakumpit Ikuti Musrenbang di Kelurahan Mungku Baru

Jumat, 31 Januari 2025 - 00:58 WIB

Gubernur Kalteng Hentikan Angkutan Batu Bara dan Kayu Log Lewati Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:21 WIB

Senin, 16 Desember 2024 - 15:24 WIB

Pj. Bupati Kobar : Pentingnya Pengelolaan Anggaran Tepat dan Akuntabel

Minggu, 24 November 2024 - 07:15 WIB

Jelang Pilkada, Pj. Bupati Kobar Ajak Jurnalis PWI Ciptakan Situasi Selalu Kondusif

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 15:56 WIB

LINTAS POLRI

Polsek Sabangau Bersama Warga Evakuasi ODGJ di Kameloh Baru

Sabtu, 22 Feb 2025 - 15:19 WIB

You cannot copy content of this page