Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

- Reporter

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria berinisial H (33), warga Jalan G. Obos XVIII, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, setelah tertangkap tangan membawa puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Rabu (19/2/2025) di kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, RT 5 / RW III, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan tersangka H berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Laporan ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan sejak pukul 09.00 WIB,” ujar Kompol Aji Suseno saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (20/2/2025).

Hingga sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menemukan indikasi mencurigakan saat mendapati tersangka dengan gerak-gerik tidak wajar. Pria tersebut membawa sebuah kantong plastik yang kemudian diperiksa oleh petugas di hadapan warga sebagai saksi.

“Hasil pemeriksaan menemukan 10 paket diduga sabu dalam kantong plastik yang dibawa tersangka, serta satu paket tambahan di saku bajunya. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 11 paket dengan berat kotor sekitar 50,94 gram,” jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka H mengakui bahwa seluruh paket tersebut merupakan miliknya. Guna penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang ditemukan lebih dari 5 gram, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kompol Aji Suseno.(*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus
Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Membahayakan Sistem Peradilan di Indonesia
Kejari Kobar Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pabrik Ikan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:08 WIB

Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:37 WIB

Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Membahayakan Sistem Peradilan di Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:55 WIB

LINTAS POLRI

Ringankan Beban Masyarakat, Polres Kobar Tak Henti Salurkan Bantuan

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:44 WIB

LINTAS POLRI

Bangkitkan Semangat Kerja, Polres Kobar Gelar Senam Bersama

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:40 WIB

You cannot copy content of this page