LINTAS KALIMANTAN | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Rajawali VII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial MZ alias IJ yang berada di lokasi kejadian,” ujar Kompol Aji Suseno, Kamis (20/2/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 5,75 gram yang disimpan di dalam helm merah milik pelaku. Selain itu, turut diamankan satu lembar tisu putih, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King tanpa STNK.
“Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*/rls/HMS/red)