Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus

- Reporter

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Resmob Polres Kapuas bersama Polsek Basarang berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AW (34) dan TN (35), warga Jalan Sumatra, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Keduanya ditangkap setelah menguras saldo ATM milik seorang mahasiswa bernama Norjanah (21), warga Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, pada Sabtu (15/2/2025) malam.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan di rumah korban saat dalam keadaan sepi. “Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil dompet yang disimpan dalam keranjang baju di ruang tengah,” ujar Kasatreskrim, Rabu (19/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan dompet korban, pelaku langsung menarik uang dari kartu ATM BRI korban sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp2,5 juta. “Total uang yang diambil pelaku mencapai Rp7,5 juta. Pelaku berhasil membobol PIN ATM dengan mencoba kombinasi tanggal lahir korban yang mereka lihat dari KTP di dalam dompet,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ponsel Vivo hasil curian, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta sepeda motor Mio Z yang digunakan untuk melancarkan kejahatan. Selain itu, polisi juga mengamankan copy buku tabungan dan rekening koran yang membuktikan transaksi ilegal tersebut.

Berbekal laporan korban, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AW dan TN di sebuah barak di Kecamatan Selat pada Selasa (18/2/2025) pukul 21.00 WIB.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Kapuas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan barang pribadi, termasuk kartu ATM dan PIN, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (*/rls/hms/red,)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Membahayakan Sistem Peradilan di Indonesia
Kejari Kobar Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pabrik Ikan
Ditipu Polisi Gadungan di TikTok, Karyawati di Sampit Nyaris Jadi Korban Pemerasan Video Syur
Berita ini 2,042 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:08 WIB

Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:37 WIB

Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Membahayakan Sistem Peradilan di Indonesia

Selasa, 18 Februari 2025 - 04:06 WIB

Kejari Kobar Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pabrik Ikan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page