LINTAS KALIMANTAN | Satuan Resmob Polres Kapuas bersama Polsek Basarang berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AW (34) dan TN (35), warga Jalan Sumatra, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Keduanya ditangkap setelah menguras saldo ATM milik seorang mahasiswa bernama Norjanah (21), warga Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, pada Sabtu (15/2/2025) malam.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan di rumah korban saat dalam keadaan sepi. “Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil dompet yang disimpan dalam keranjang baju di ruang tengah,” ujar Kasatreskrim, Rabu (19/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendapatkan dompet korban, pelaku langsung menarik uang dari kartu ATM BRI korban sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp2,5 juta. “Total uang yang diambil pelaku mencapai Rp7,5 juta. Pelaku berhasil membobol PIN ATM dengan mencoba kombinasi tanggal lahir korban yang mereka lihat dari KTP di dalam dompet,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ponsel Vivo hasil curian, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta sepeda motor Mio Z yang digunakan untuk melancarkan kejahatan. Selain itu, polisi juga mengamankan copy buku tabungan dan rekening koran yang membuktikan transaksi ilegal tersebut.
Berbekal laporan korban, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AW dan TN di sebuah barak di Kecamatan Selat pada Selasa (18/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Kapuas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan barang pribadi, termasuk kartu ATM dan PIN, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (*/rls/hms/red,)