Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Membahayakan Sistem Peradilan di Indonesia

- Reporter

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Ketua Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), Dr. Ariyadi, M.H, menyampaikan kekhawatirannya terkait penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, asas yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa sebagai pengatur utama perkara ini dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan dan berisiko mengancam keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Asas Dominus Litis memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengendalikan jalannya suatu perkara pidana, termasuk memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan,” ujar Dr. Ariyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH dan Advokasi Publik PW Muhammadiyah Kalteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa kewenangan yang begitu besar tanpa mekanisme pengawasan yang efektif berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan, praktik transaksional, kriminalisasi selektif, serta keberpihakan hukum pada kepentingan tertentu. “Asas ini dapat mengecilkan ruang pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Sebagai seorang akademisi, Dr. Ariyadi menyatakan dukungannya terhadap prinsip keadilan dan transparansi. Ia menilai penerapan asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP justru bisa menghambat akses keadilan dan memungkinkan terjadinya intervensi politik.

“Dalam praktiknya, asas ini sering disalahgunakan untuk mendominasi perkara dengan pertimbangan yang tidak murni, sehingga mengarah pada ketidakadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dr. Ariyadi menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap asas yang ada dan pentingnya reformasi sistem peradilan guna menyeimbangkan independensi lembaga penuntutan dengan kontrol yudisial yang memadai. Hal ini, menurutnya, sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Kita harus mengutamakan prinsip saling mengawasi dan akuntabilitas, termasuk dalam wewenang penuntutan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Dominus Litis dapat menjadi “pisau bermata dua” – di satu sisi mempermudah proses administrasi, namun di sisi lain berpotensi menjadi ancaman bagi sistem peradilan hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan reformasi yang tepat agar asas ini tidak disalahgunakan dan keadilan dalam sistem peradilan tetap terjaga,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus
Kejari Kobar Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pabrik Ikan
Ditipu Polisi Gadungan di TikTok, Karyawati di Sampit Nyaris Jadi Korban Pemerasan Video Syur
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:08 WIB

Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:37 WIB

Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Membahayakan Sistem Peradilan di Indonesia

Selasa, 18 Februari 2025 - 04:06 WIB

Kejari Kobar Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pabrik Ikan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page