Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Membahayakan Sistem Peradilan di Indonesia

- Reporter

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Ketua Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), Dr. Ariyadi, M.H, menyampaikan kekhawatirannya terkait penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, asas yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa sebagai pengatur utama perkara ini dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan dan berisiko mengancam keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Asas Dominus Litis memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengendalikan jalannya suatu perkara pidana, termasuk memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan,” ujar Dr. Ariyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH dan Advokasi Publik PW Muhammadiyah Kalteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa kewenangan yang begitu besar tanpa mekanisme pengawasan yang efektif berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan, praktik transaksional, kriminalisasi selektif, serta keberpihakan hukum pada kepentingan tertentu. “Asas ini dapat mengecilkan ruang pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Sebagai seorang akademisi, Dr. Ariyadi menyatakan dukungannya terhadap prinsip keadilan dan transparansi. Ia menilai penerapan asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP justru bisa menghambat akses keadilan dan memungkinkan terjadinya intervensi politik.

“Dalam praktiknya, asas ini sering disalahgunakan untuk mendominasi perkara dengan pertimbangan yang tidak murni, sehingga mengarah pada ketidakadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dr. Ariyadi menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap asas yang ada dan pentingnya reformasi sistem peradilan guna menyeimbangkan independensi lembaga penuntutan dengan kontrol yudisial yang memadai. Hal ini, menurutnya, sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Kita harus mengutamakan prinsip saling mengawasi dan akuntabilitas, termasuk dalam wewenang penuntutan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Dominus Litis dapat menjadi “pisau bermata dua” – di satu sisi mempermudah proses administrasi, namun di sisi lain berpotensi menjadi ancaman bagi sistem peradilan hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan reformasi yang tepat agar asas ini tidak disalahgunakan dan keadilan dalam sistem peradilan tetap terjaga,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

DPRD Pulpis Gelar Paripurna Ke-9, Agenda Pidato Bupati Ranwal RPJMD

Senin, 21 Apr 2025 - 17:53 WIB

You cannot copy content of this page