LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Anjir Serapat Timur Km. 13, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, S.H., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dua tersangka berinisial HN (39), seorang karyawan swasta, serta H (43), seorang wiraswasta, diamankan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam operasi ini, petugas menemukan 19 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 6,37 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih, dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Subandi pada Rabu (5/2/2025).
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polres Kapuas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (*/rls/hms/red)