LINTAS KALIMANTAN | Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan dua pria berinisial S (44) dan B (46) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) siang di Jalan Kali Anjir, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 37,09 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, sebuah dompet kuning bermotif kartun kelinci, dua unit telepon genggam—VIVO Y66 putih dan VIVO 2019 biru—serta satu unit sepeda motor Suzuki FU hitam yang diduga digunakan dalam aksi peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, S.H., M.M. menyatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dukung Program Nasional Bersih Narkoba
AKP Subandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kapuas. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Subandi saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025) pagi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sebagai bentuk efek jera dan upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat.
Lebih lanjut, AKP Subandi mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” pungkasnya.(*/rls/red)