Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Pengedar, Amankan 37,09 Gram Sabu

- Reporter

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan dua pria berinisial S (44) dan B (46) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) siang di Jalan Kali Anjir, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 37,09 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, sebuah dompet kuning bermotif kartun kelinci, dua unit telepon genggam—VIVO Y66 putih dan VIVO 2019 biru—serta satu unit sepeda motor Suzuki FU hitam yang diduga digunakan dalam aksi peredaran narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, S.H., M.M. menyatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dukung Program Nasional Bersih Narkoba

AKP Subandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kapuas. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Subandi saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025) pagi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sebagai bentuk efek jera dan upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat.

Lebih lanjut, AKP Subandi mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” pungkasnya.(*/rls/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

Foto Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar, di Samping GG Rarait 1, Jl. A. Yani Km 2, Pangkalan Bun, Kobar, Rabu (26/2/2025)

LINTAS PERISTIWA

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Kamis, 27 Feb 2025 - 04:52 WIB

You cannot copy content of this page