LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengamankan dua wanita yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (31/1/2025) di Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah. Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada Rabu (5/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan ini bermula dari kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Samba Katung, di mana pelaku diduga mengalami halusinasi akibat penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Katingan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Katingan menjelaskan bahwa setelah melakukan investigasi, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Salah satu tersangka utama adalah seorang wanita berinisial JA (40), yang ditangkap di Jalan UPM RT.011 Desa Tumbang Manggo dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 107,09 gram.
“Satresnarkoba telah melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi di lapangan. Pada Jumat (31/1), sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang wanita berinisial JA yang diduga sebagai bandar,” ujar Kapolres Katingan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Desa Samba Danum, di mana petugas kembali mengamankan seorang wanita berinisial S (39) yang diduga menjual sabu kepada pelaku pembunuhan. Dari tangan S, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,67 gram.
Lebih lanjut, hasil interogasi mengungkap bahwa jaringan narkoba ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial SA, yang saat ini juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Katingan menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. “Peredaran narkoba kini telah merambah hingga pelosok desa. Kami akan terus berupaya maksimal dalam pencegahan dan penindakan, namun dukungan masyarakat sangat diperlukan. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Katingan berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (*/rls/hms/red)