LINTAS KALIMANTAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba di beberapa wilayah, Rabu (5/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Dr. Joko Setiono, S.H., dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kepala BPOM Kalteng, Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta perwakilan Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Dalam pemusnahan tersebut, BNNP Kalteng mengungkap lima kasus dengan tujuh tersangka dari beberapa daerah, yakni Kotawaringin Timur, Katingan, dan Kuala Kapuas. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 270,6 gram sabu, dua butir ekstasi, serta sejumlah ganja. Kasus ini terungkap pada awal Desember 2024.
Tak hanya itu, pada awal Januari 2025, BNNP Kalteng juga membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan lima warga binaan berinisial SB, RS, AS, RM, dan MA. Selain itu, dua pegawai rumah tahanan berinisial MAM dan MS, serta tiga masyarakat umum berinisial JB, MBM, dan JK turut diamankan. Dari kasus ini, petugas menyita 2,3 kg sabu, 2.680 butir obat terlarang, serta 18,25 gram ganja.
Salah satu modus yang terungkap adalah penyelundupan narkotika melalui ekspedisi dari Medan ke Pangkalan Bun. Tersangka berinisial HTS diamankan dengan barang bukti ganja yang dikirim melalui jalur tersebut.
Kepala BNNP Kalteng menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami bertekad memutus rantai peredaran narkotika dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNNP Kalteng dengan berbagai pihak, termasuk Korwil Imigrasi Kalteng. Pihaknya berharap sinergi ini terus berlanjut demi menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.(*/rls/sgn/red)