LINTAS KALIMANTAN | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir. Penindakan dilakukan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dengan total nilai barang mencapai Rp51.230.400.000 serta kerugian negara sebesar Rp64.257.680.000.
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat ini menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian negara,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat Kasus Penyelundupan
1. Penyelundupan Tali Kawat Baja
Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra, yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur perusahaan, RH, ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah kode Harmonized System (HS) dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk menghindari regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pembayaran bea masuk serta pajak.
Nilai barang: Rp16,98 miliar
Kerugian negara: Rp21,56 miliar
2. Penyelundupan Rokok Ilegal
Di pergudangan penyimpanan rokok di Kampung Parung, Serang, Banten, penyidik menemukan 511.648 bungkus rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Rokok tersebut dijual ke masyarakat melalui toko-toko kecil dan sales keliling.
Nilai barang: Rp13,16 miliar
Kerugian negara: Rp26,28 miliar
3. Penyelundupan Barang Elektronik
PT Glisse Indonesia Asia kedapatan menjual berbagai produk elektronik, seperti Smart TV, mesin cuci, setrika listrik, dan speaker tanpa sertifikat SNI. Produk-produk ini dijual melalui media sosial tanpa memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Nilai barang: Rp18,08 miliar
Kerugian negara: Rp5,61 miliar
4. Penyelundupan Suku Cadang Palsu
Suku cadang kendaraan berbagai merek, termasuk Toyota, Honda, dan Mitsubishi, ditemukan dijual tanpa izin resmi oleh Toko Sumber Abadi di Jakarta. Polisi menyita 1.396 dus kampas rem serta berbagai alat produksi seperti mesin potong dan cetak.
Nilai barang: Rp3 miliar
Kerugian negara: Rp10,8 miliar
Tindakan Tegas Aparat
Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik penyelundupan ilegal yang merugikan negara. “Kami akan menindak tegas para pelaku yang mencoba menghindari aturan dengan berbagai modus,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus-kasus tersebut, dan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan serta aturan terkait lainnya.