Bareskrim Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Ilegal Senilai Rp51,2 Miliar dalam Tiga Bulan

- Reporter

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir. Penindakan dilakukan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dengan total nilai barang mencapai Rp51.230.400.000 serta kerugian negara sebesar Rp64.257.680.000.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat ini menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian negara,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat Kasus Penyelundupan

1. Penyelundupan Tali Kawat Baja
Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra, yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur perusahaan, RH, ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah kode Harmonized System (HS) dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk menghindari regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pembayaran bea masuk serta pajak.

Nilai barang: Rp16,98 miliar

Kerugian negara: Rp21,56 miliar

2. Penyelundupan Rokok Ilegal
Di pergudangan penyimpanan rokok di Kampung Parung, Serang, Banten, penyidik menemukan 511.648 bungkus rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Rokok tersebut dijual ke masyarakat melalui toko-toko kecil dan sales keliling.

Nilai barang: Rp13,16 miliar

Kerugian negara: Rp26,28 miliar

3. Penyelundupan Barang Elektronik
PT Glisse Indonesia Asia kedapatan menjual berbagai produk elektronik, seperti Smart TV, mesin cuci, setrika listrik, dan speaker tanpa sertifikat SNI. Produk-produk ini dijual melalui media sosial tanpa memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.

Nilai barang: Rp18,08 miliar

Kerugian negara: Rp5,61 miliar

4. Penyelundupan Suku Cadang Palsu
Suku cadang kendaraan berbagai merek, termasuk Toyota, Honda, dan Mitsubishi, ditemukan dijual tanpa izin resmi oleh Toko Sumber Abadi di Jakarta. Polisi menyita 1.396 dus kampas rem serta berbagai alat produksi seperti mesin potong dan cetak.

Nilai barang: Rp3 miliar

Kerugian negara: Rp10,8 miliar

Tindakan Tegas Aparat

Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik penyelundupan ilegal yang merugikan negara. “Kami akan menindak tegas para pelaku yang mencoba menghindari aturan dengan berbagai modus,” katanya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus-kasus tersebut, dan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan serta aturan terkait lainnya.

Berita Lainnya

Pelaku Perusakan Kantor Desa Umpang Ditangkap
Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu
Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu
Polres Kapuas Tangkap Petani di Tamban Baru Selatan, Diduga Edarkan Sabu
Polsek Sabangau Bantu Selidiki Kasus Dugaan Pencurian di Warung Zhion Purba 
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria 51 Tahun, Diduga Edarkan Sabu
Residivis Spesialis Nasabah Bank Dibekuk Tim Resmob Polres Kapuas
TNI AL Kumai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Senilai Rp.1,3 Miliar
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 10 Maret 2025 - 11:46 WIB

Pelaku Perusakan Kantor Desa Umpang Ditangkap

Senin, 10 Maret 2025 - 11:27 WIB

Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu

Senin, 10 Maret 2025 - 11:27 WIB

Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:13 WIB

Polres Kapuas Tangkap Petani di Tamban Baru Selatan, Diduga Edarkan Sabu

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:15 WIB

Polsek Sabangau Bantu Selidiki Kasus Dugaan Pencurian di Warung Zhion Purba 

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:40 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria 51 Tahun, Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:19 WIB

Residivis Spesialis Nasabah Bank Dibekuk Tim Resmob Polres Kapuas

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:28 WIB

TNI AL Kumai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Senilai Rp.1,3 Miliar

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Wakapolres Kobar Tekankan Hal Penting Pada Saat Apel Jam Pimpinan

Selasa, 11 Mar 2025 - 07:40 WIB

You cannot copy content of this page